Mataram, katada.id – Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan berkas perkara tersangka pelecehan seksual fisik IWAS alias Agus lengkap atau P21.
Berkas perkara penyandang disabilitas tanpa kedua lengan ini dinyatakan lengkap setelah penyidik memenuhi petunjuk jaksa peneliti. Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas perkara Agus karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.
“Berkas perkara IWAS alias Agus telah lengkap,” terang Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, Rabu (8/1).
Rencananya, penyidik Polda NTB akan melimpahkan tersangka Agus bersama barang bukti, pekan ini.
“Jika tidak ada halangan pagi besok, Kamis 9 Januari 2025 penyidik polda NTB akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Mataram,” jelasnya.
Efrien belum memastikan apakah tersangka Agus akan ditahan atau tidak. Namun ia menegaskan bahwa pihak Lapas Lombok Barat telah menyiapkan kemungkinan tersebut.
“Infonya pihak lapas sudah menyiapkan fasilitas untuk tahanan penyandang disabilitas,” tandasnya.
Sebagai informasi, saat ini Agus menjalani proses hukum sebagai tahanan rumah. Kebijakan ini diambil oleh penyidik dengan mempertimbangkan kondisi tersangka yang merupakan penyandang disabilitas fisik, serta fasilitas di Polda NTB yang belum memadai.
Dalam kasus ini, tersangka Agus diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik dengan modus manipulasi melalui komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korbannya.
Agus dianggap memanfaatkan kondisi korban yang rentan, sehingga korban dapat dikuasai dan mengikuti kemauannya. Hingga saat ini, korban yang telah diidentifikasi mencapai 17 orang. (rl)