Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Berkas Perkara Oknum Dosen UIN Mataram yang Cabuli Mahasiswi Dilimpahkan ke Kejaksaan

×

Berkas Perkara Oknum Dosen UIN Mataram yang Cabuli Mahasiswi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Dosen non aktif UIN Mataram saat diamankan polisi.

Mataram, katada.id – Penanganan hukum terhadap dosen nonaktif Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial W, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi, memasuki babak baru.

Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

Example 300x600

Kepala Subdirektorat IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, membenarkan pelimpahan ini sebagai langkah lanjutan proses hukum sejak laporan korban diterima.

“Berkas perkara baru tahap satu, baru kami kirim ke jaksa untuk diteliti. Kami menunggu hasilnya. Jika ada petunjuk dari jaksa, akan segera kami lengkapi,” ujar Pujawati di Mataram, Senin (24/6).

Tersangka W dijerat Pasal 6 huruf c atau huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b atau huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman pidana berat. Sebagai bentuk ketegasan, penyidik telah menahan W di Ruang Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Dittahti) Polda NTB.

Dalam penyidikan, polisi mengantongi keterangan dari lima korban dan dua saksi, serta memeriksa sejumlah ahli untuk melengkapi berkas.

Alat bukti juga diperoleh dari olah tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan kampus UIN Mataram.

Polda NTB berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara objektif dan profesional demi keadilan korban.

“Kami tegaskan bahwa proses hukum ini berjalan sesuai aturan. Tidak ada toleransi terhadap bentuk kekerasan seksual, apalagi di lingkungan pendidikan,” tegas Pujawati.

Saat ini, penyidik menunggu hasil penelitian jaksa. Jika ada kekurangan, berkas akan diperbaiki sebelum dilimpahkan ke tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti). (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *