Berkas Perkara Pegawai Unram yang Perkosa Mahasiswi Hingga Hamil Dilimpahkan ke Jaksa

0
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan staf Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram), Semah (52) memasuki babak baru.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa peneliti, Selasa (4/5).

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut. Ia menyatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan karena penyidik menilai alat bukti dalam kasus ini sudah memadai.

’’Berkasnya baru kami limpahkan kepada jaksa untuk diteliti. Sekarang kami tinggal menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan,” ujar Syarif.

Meski alat bukti telah lengkap, Syarif menekankan bahwa penilaian akhir tetap berada di tangan jaksa peneliti. Jika nantinya masih terdapat kekurangan materi dalam bentuk petunjuk tambahan, pihaknya siap melakukan pelengkapan berkas perkara.

“Apabila jaksa memberikan petunjuk atau permintaan tambahan bukti, kami akan segera lengkapi demi kelanjutan proses hukum,” jelasnya.

Dalam pelimpahan ini, penyidik menyertakan berbagai alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana. Di antaranya, Keterangan saksi dan korban, Kartu Identitas Anak (KIA) yang diterbitkan sebagai bukti hubungan biologis, Keterangan ahli pidana serta Keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (HIPSI) NTB.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan S sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka ini, S telah ditahan di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Dittahti) Polda NTB untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polda NTB menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku. Pelimpahan berkas ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan tegas bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here