Mataram, katada.id – Berkas perkara pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) Ahmad Muslim telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polresta Mataram menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengonfirmasi bahwa berkas tersangka Ahmad Muslim sudah lengkap. “Iya, berkas sudah P-21,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (25/3).
Dengan status tersebut, penyidik kini bersiap untuk melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. “Kami usahakan (tahap dua) sebelum Lebaran,” terangnya .
Tersangka Ahmad Muslim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satreskrim Polresta Mataram pada 11 Desember 2024. Saat ditangkap di ruang kerjanya sebagai Kabid SMK Dinas Dikbud NTB, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 50 juta.
Uang tersebut diduga diterima Ahmad Muslim dari seorang pelaksana proyek DAK di SMKN 3 Mataram. Pungli ini diduga berkaitan dengan permintaan dana untuk proyek pembangunan taman kanak-kanak (TK) senilai Rp 700 juta.
Dalam kasus ini, kuasa hukum tersangka Ahmad Muslim, Dr Asmuni mengklaim bahwa tindakan pungli yang dilakukan kliennya merupakan perintah dari Kepala Dinas Dikbud NTB, Aidy Furqan.
Menurut Asmuni, komunikasi terkait perintah tersebut tersimpan dalam telepon seluler milik tersangka Ahmad Muslim. Karena itu, ia meminta penyidik untuk mendalami bukti tersebut dan menjadikan Aidy Furqan sebagai tersangka.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik kepolisian tidak menemukan bukti adanya perintah langsung dari Aidy Furqan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler tersangka, tetapi tidak ditemukan indikasi perintah tersebut,” tegas AKP Regi.
Dalam kasus ini, Ahmad Muslim dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Saat ini, tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (red)