Katada

Berkas Tersangka Kasus Korupsi di Dikbud NTB Masih Bolak-balik

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan

MATARAM-Jaksa peneliti Kejati NTB mengembalikan berkas tersangka kasus dugaan korupsi marching band. Jaksa menilai penyidik Polda NTB belum melengkapi petunjuk sebelumnya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan membenar berkas tersangka kasus pengadaan marching band telah dikembali. Dari penelitian jaksa, berkas tersangka terdapat kekurangan sehingga perlu dilengkapi lagi.

’’Kami menerima pelimpahan dari penyidik polda 12 Agustus lalu. Setelah diteliti, jaksa berkesimpulan berkas tersangka belum lengkap dan kami kembalikan pekan lalu,’’ ungkap Dedi, Selasa (27/8).

Jaksa mengembalikan berkas beserta sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik polda. Salah satu yang diminta dilengkapi yakni harga pembanding.

Dalam berkas itu, penyidik informasinya belum melampirkan harga pembanding untuk menunjukkan adanya dugaan markup harga proyek yang bergulir di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB itu. ”Masih persoalan itu (harga pembanding, Red),” terang Dedi.

Sebagai informasi, dalam kasus ini polda telah menetapkan dua orang tersangka. Mantan Kasi Kelembagaan dan Sarpras Bidang Pembinaan SMA Dikbud NTB M Irwin dan Lalu Buntaran selaku Direktur CV Embun Emas.

Pengadaan marching band pada 2017 lalu itu dibagi menjadi dua paket. Paket pertama dibuat sebagai belanja modal dengan nilai HPS Rp 1,6 miliar dari pagu anggaran Rp 1,7 miliar. CV Embun Emas memenangi tender dengan penawaran Rp 1,5 miliar. Marching band pada paket pertama ini dibagi ke lima SMA/SMK negeri.

Paket kedua disusun sebagai belanja hibah untuk pengadaan bagi empat sekolah swasta. HPS-nya senilai Rp 1 miliar. CV Embun Emas kembali menjadi pemenang tendernya dengan harga penawaran Rp 982 juta.

Dari rangkaian penyelidikannya, penyidik menemukan indikasi PPK dan rekanan melakukan pemufakatan jahat mulai dari tahap perencanaan dengan rekanan yang memberikan katalog spesifikasi barang. HPS pun diduga disusun bersama-sama. Dalam kasus itu kerugian negara berdasarkan hasil hitungan BPKP Perwakilan NTB dengan nilai sebesar Rp 702 juta. (dae)

Exit mobile version