Dompu, katada.id – Berkas Perkara pembunuhan yang ditangani Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Dompu di duga dilakukan SF (29 ) terhadap Iskandar (39) yang terjadi di Dusun Saka, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu pada tanggal 12 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 13.00 Wita.
Proses penyelidikan dan penyidikan perkara terhadap kasus pembunuhan tersebut berjalan kurang lebih tiga bulan, kini sudah memasuki tahap akhir atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Dompu (P-21).
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari kejaksaan perkara sudah di P-21, Jum’at (09/10).
Dikatakannya bahwa perkara itu akan segera ditindaklanjuti dengan tahap dua. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. “Terkait kasus pembunuhan di Manggeasi sudah lengkap atau P-21 dan akan segera kami tindaklanjuti,”kata Kasat Reskrim Polres Dompu kepada media ini.
Lebih lanju dia menjelaskan, perkara pembunuhan tersebut cukup menjadi atensi publik karena adanya desakan dari pihak keluarga korban yang mencurigai ada pelaku lain selain SF. Namun di tingkat penyidikan tidak bisa di buktikan.
Dari desakan di awal penanganan kasus tersebut, pihaknya telah bekerja optimal. Proses penyidikan berjalan maksimal. Seperti saksi saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Bahkan saksi yang diajukan pihak keluarga korbanpun telah diperiksa. Namun tak ada satupun keterangan yang bisa membuktikan adanya pelaku lain selain SF.
“Untuk penanganan perkara kami tetap optimal, dengan P-21 kasus ini bisa menjawab tentang adanya kepastian hukum terhadap pelaku pidana dan juga wujud keseriusan dalam hal penanganan perkara dan jika dikemudian hari ditemukan fakta yang bisa membuktikan ada pelaku lain selain SF, maka akan diproses juga sesuai hukum berlaku,” jelasnya. (rif)