Katada

Berkas Tiga Tersangka Kasus Penggelapan Dana STKIP Bima Rp19 Miliar Dinyatakan Lengkap

Kampus STKIP Bima. (Istimewa/Facebook)

Bima, katada.id – Penanganan kasus  dugaan penggelapan dana Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima memasuki babak baru.

Berkas tiga tersangka sudah dinyatakan lengkap. Yakni tersangka A. AMR (Ketua STKIP Bima periode 2016-2020), M. FCH (Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020), M. SFY (Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala bagian keuangan periode 2019-2020).

Baca juga: Mantan Ketua STKIP Bima dkk Diduga Gelapkan Dana Kampus Rp19 Miliar

’’Baru tiga tersangka yang dinyatakan lengkap oleh jaksa,’’ terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Senin (10/1).

Sementara dua berkas tersangka ARF (Staf Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala Bagian administrasi Umum periode 2019-2020), dan AZH (Wakil Ketua I bidang akademik periode 2016-2019) masih diteliti.

Baca juga: Mantan Ketua STKIP Bima dkk Terancam 5 Tahun Penjara terkait Kasus Penggelapan Dana Kampus Rp19 Miliar

’’Berkas dua tersangka ini masih ada kekurangan yang haru dilengkapi. Kami sedang penuhi petunjuk jaksa,’’ ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan ke Polda NTB, Jumat (20/11/2020) dengan nomor laporan LP/360/XI/2020/NTB/SPKT. Polda NTB menetapkan lima mantan pengurus STKIP Bima. Mereka diduga menggelapkan dana kampus saat menjabat pada periode 2016 sampai 2020.

Baca juga: Polda NTB Ungkap Keterlibatan eks Kapolsek dalam Kasus Penggelapan Dana STKIP Bima Rp19 Miliar

Para tersangka adalah A. AMR (Ketua STKIP Bima periode 2016-2020), M. SFY (Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala bagian keuangan periode 2019-2020), M. FCH (Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020), ARF (Staf Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala Bagian administrasi Umum periode 2019-2020), dan AZH (Wakil Ketua I bidang akademik periode 2016-2019).

Sebelumnya, pihak kampus sudah mengaudit dugaan penggelapan dana kampus tersebut. Hasilnya, ada banyak penggunaan uang kampus yang tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh beberapa oknum dosen. Nilainya pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp12 miliar.

Baca juga: Pelajar di Dompu Kejar Orang Pakai Badik, Saat Diperiksa, Jawabannya Bikin Kaget Polisi 

Angka penggunaan dana yang tidak bisa pertanggungjawabkan semakin membengkak setelah diaudit oleh auditor independen. Hasil audit independen ditemukan dana milik STKIP Bima yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp19.335.235.238.

Pihak kampus telah berupaya memanggil para tersangka dan meminta agar mengembalikan sejumlah uang yang digunakan tanpa kwitansi tersebut. Namun, hingga saat ini tidak ada niat baik dari mereka.

Baca juga: Lima Orang Wisatawan Terjebak Banjir di Air Terjun Oi Daru Bima

Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang, pihak kampus terpaksa melaporkan kasus dugaan penggelapan dana kampus itu ke Polda NTB. (sm)

Exit mobile version