Mataram, katada.id – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial Y (37) harus menginap di balik jeruji besi. Warga Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakeanegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap karena ketahuan menjual sabu.
Wanita yang sehari-hari berdagang sembako ini diciduk tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Mataram sekitar pukul 22.30 Wita, Senin (4/4/2022).
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama menerangkan, awalnya anggta mendapat laporan dari masyarakat. Ia bersama anggota turun melakukan penangkapan di tempat jualan Y di depan rumahnya.
Baca Juga: Gerebek Tempat Prostitusi Berkedok Salon di NTB, Polisi Temukan Pasangan tanpa Busana di Kamar
“Di lokasi kami mengamankan seorang wanita inisial Y. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang yang diduga sabu seberat 1 gram,” jelas Yogi.
Barang haram itu ditemukan di bawah sayur jualannya. Selain sabu, polisi mengamankan juga alat komunikasi, pipet dan sejumlah uang tunai. ’’Dia jualan ini hanya modus untuk mengelabui para tetangga ataupun petugas. Tersangka ini berpura-pura menjual sayur, sehingga tidak menimbulkan kecurigaa atas bisnis sabunya,” beber Yogi.
Yogi menjelaskan, tersangka Y ini adalah pemain lama dan sudah pernah diperiksa dan di geledah beberaa kali. Namun kala itu belum menemukan barang bukti.
“Jadi tersangka sudah pernah digeledah namun belum memiliki bukti kuat tentang tindak pidananya, akan tetapi kali ini kami berhasil menemukan barang bukti yang diselip di bawah dagangan sayur yang dijual tersangka,”kata Yogi.
Tersangka Y dijerat pasal 114, 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (aw)