Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Bertahun-tahun Buron, DPO Kasus Pembunuhan di Sampungu Akhirnya Ditangkap

×

Bertahun-tahun Buron, DPO Kasus Pembunuhan di Sampungu Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Bima, katada.id – Pelarian Salahudin alias Sala (35) warga Dusun Saba, Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Bima, berakhir, Senin (17/3).

Buronan kasus pembunuhan terhadap pelajar kelas 3 SMA Azhar ditangkap di rumahnya sekitar pukul 01.00 Wita. Penangkapan Salahudin dipimpin langsung Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo.

Example 300x600

“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat ingin melarikan diri, namun berhasil diamankan,” kata Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik dikonfirmasi katada.id, Selasa (17/3).

Malik mengungkapkan bahwa tersangka Salahudin menjadi buronan sejak tahun 2022. Pada Senin malam, pihaknya menerima informasi bahwa Salahudin sedang berada di rumahnya. “Kami selidiki untuk memastikan informasi tersebut dan benar tersangka ada di rumahnya,” ungkapnya.

Kapolres Bima pun turun langsung memimpin anak buahnya. Setiba di Sampungu, polisi mengepung rumah Salahudin.

Ketika ditangkap, Salahudin sempat ingin melarikan diri. Namun dengan sigap, anggota berhasil menangkapnya.
“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap Wawan Setiawan. Kini, Wawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara. Atas vonis tersebut, jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan banding

Kronologi Pembunuhan

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat (11/11) 2022, sekitar pukul 02.00 Wita, saat saksi Aan Hiboyo alias Belo bersama korban Azhar, sedang bermain WiFi di Kantor Desa Sampungu. Korban Azhar kemudian mengajak saksi untuk mencuri kambing di Desa Sai, Kecamatan Soromandi. Mereka berdua menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik Azhar untuk menuju lokasi pencurian.

Sesampainya di Desa Sai, tepatnya di ujung utara desa, mereka menemukan seekor kambing yang sedang tidur di pinggir jalan. Korban Azhar kemudian memutar balik sepeda motor dan menghampiri kambing tersebut. Saksi Belo turun dari sepeda motor dan mengangkat kambing itu untuk dibawa kabur.

Namun, tindakan mereka diketahui oleh seorang warga yang melihat dari rumah panggung di seberang jalan, sehingga mereka langsung melarikan diri kembali ke Desa Sampungu.

Sekitar pukul 03:00 Wita, saksi Muhammad yang melintas di Dusun Saba tiba-tiba melihat batang bambu yang dihadang di jalan Wawan Setiawan dan Salahudin. Iapun menepikan sepeda motor.

Dari arah berlawanan datang korban Azhar dan Belo. Setelah menabrak batang bambu tersebut, korban Azhar dan saksi Belo terjatuh dari sepeda motor.

Selanjutnya, Salahudin mendatangi korban Azhar sembari membawa kayu. Namun Azhar mengeluarkan parang, lalu Salahudin memukul tangannya. Kemudian datang Wawan memukul kepala korban Azhar menggunakan kayu. Sementara Belo melarikan diri menuju pantai.

Beberapa jam kemudian, saksi Yusran, Kepala Desa Sampungu, menerima informasi bahwa ada korban meninggal dunia di Dusun Saba. Setibanya di tempat kejadian, saksi Yusran mendapati korban Azhar tergeletak di bawah got dengan posisi tengkurap, di dekat sepeda motor korban. (dae)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *