Kota Bima, katada.id – Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Kesehatan (Dikes) melakukan screening atau pemeriksaan kesehatan kepada 15 orang pejabat yang akan dilakukan vaksin perdana besok, Selasa (2/2) di Halaman Kantor Wali Kota Bima.
Berdasarkan hasil screening yang dilaksanakan di pelataran Kantor Walikota Bima ada 13 orang pejabat dan perwakilan masyarakat yang siap divaksinasi Covid-19 perdana. Sesuai surat yang ditandatangani Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi SE dengan Nomor : 005/33/I/2021 perihal Pelaksanaan skrining Vaksin Covid-19 Kota Bima. Sebanyak 15 orang yang akan screening di Kota Bima.
Adapun daftar penerima vaksin perdana di Kota Bima dan melakukan screening antara lain Wali Kota Bima, Wakil Wali Kota Bima, Ketua DPRD Kota Bima, Kapolres Bima Kota, Dandim 1608/Bima, Ketua Pengadilan, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Sekretaris Daerah Kota Bima, Wakil Ketua I DPRD Kota Bima, Wakil Ketua II DPRD Kota Bima, Kepala Dinas Kesehatan, Ketua TP PKK Kota Bima, Ketua MUI (Perwakilan), Ketua PPNI dan Ketua IBI.
Para penerima vaksin perdana melakukan screening yang dipandu oleh tim dari dinas Kesehatan Kota Bima, seperti melakukan pendaftaran, kemudian melakukan skrining yang mana pada saat skrining ini penerima vaksin memeriksa suhu tubuh, tekanan darah dan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Tim kesehatan.
Screening yang dilakukan kepada 15 orang pejabat sebagai penerima vaksin perdana ini dilakukan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan boleh divaksin atau tidak. Bagi yang berumur 60 tahun ke atas, maka tidak akan divaksinasi Covid-19.
‘’Maksimal 59 tahun seperti yang disampaikan oleh Kemenkes. Tidak boleh lewat dari 59 tahun, seperti Ketua MUI ada perwakilannya,” ujar salah satu petugas pemeriksa kesehatan.
Beberapa kondisi masyarakat yang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19 yakni pernah terkonfirmasi menderita Covid-19, ibu hamil dan menyusui, menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, penderita penyakit jantung, penderita penyakit autoimun.
Kemudian penderita penyakit saluran pencerna kronis, penderita penyakit hiperteroid, penderita penyakit kanker, penderita diabetes melitus, penderita HIV dan penderita penyakit tuberkulosis. (izl)