Katada

Bidik Tersangka Baru, Kejati NTB Periksa Empat Koruptor Benih Jagung

Terdakwa korupsi benih jagung, Aryanto Prametu saat ditahan oleh Kejati NTB. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mendalami keterlibatan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.

Empat terpidana korupsi dipanggil dan diperiksa selama dua hari. Terpidana korupsi Aryanto Prametu (Direktur PT Sinta Agro Mandiri) dan Ikhwanul Hubi (Direktur PT Wahana Banu Sejahtera) diperiksa, Rabu (4/10). Sedangkan dua terpidana lain, Husnul Fauzi (mantan Kepala Distanbun NTB) dan I Wayan Wikanaya (mantan Pejabat Distanbun NTB) diperiksa, Selasa (3/10).

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan empat terpidana korupsi pengadaan benih jagung diperiksa. “Benar, terpidana Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwan diperiksa kemarin. Dua terpidana lain juga diperiksa sehari sebelumnya,” bebernya.

Ia menerangkan, pemeriksaan empat terpidana ini untuk kepentingan penyidikan tersangka lain. Namun Efrien masih belum membocorkan siapa calon tersangkanya.

Sebagai informasi, proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu menghabiskan anggaran Rp 48,25 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung.  Tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Berdasarkan hasil audit, kerugian Negara proyek itu mencapai Rp 27,35 miliar. Kerugian negara itu muncul dari pengadaan tahap pertama yang dikerjakan PT SAM mencapai Rp 15,43 miliar. Sedangkan tahap kedua yang dikerjakan PT WBS memunculkan kerugian negara Rp 11,92 miliar.

Rekanan sudah mengembalikan sebagian temuan kerugian negara. PT SAM sudah mengembalikan Rp 7,5 miliar. Sedangkan PT WBS Rp 3,1 miliar.

Sebagai pengingat, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan terpidana korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Aryanto Prametu. Ia dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terpidana Aryanto Prametu dihukum juga membayar uang pengganti Rp 7.874.070.635 subsidair 1 tahun penjara.

Selain pidana pidana penjara 8 tahun, Direktur PT PT SAM ini dijatuhi pidana denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 7.874.070.635 subsidair 1 tahun penjara.

Sebelumnya, terpidana Aryanto Prametu dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam putusan kasasi.

Dalam kasus ini, Aryanto Prametu melakukan korupsi bersama mantan Kadistanbun NTB Husnul Fauzi (divonis 9 tahun), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Wayan Wikanaya (divonis 9 tahun), dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubi (divonis 8 tahun penjara). (ain)

Exit mobile version