Katada

Bikin Resah, Pengedar Narkoba di Tambora Bima Ditangkap Polisi, Sita 33 Poket Sabu

Pelaku DM diamankan bersama barang bukti sabu di Polres Bima, Minggu (16/6).

Bima, katada.id – Pengedar sabu inisial DM warga Desa Rasabou, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi.

Ia ketahuan mengedar narkoba jenis sabu di wilayah Tambora. Dari tangannya diamankan 33 poket sabu dan barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah menerangkan bahwa aktivitas DM membuat resah warga setempat karena sering transaksi sabu di rumahnya. Sehingga warga melaporkan ke Polres Bima. “Kami langsung tindaklanjuti informasi dari warga dan mengerahkan anggota ke Tambora,” terangnya, Minggu (16/6).

Anggota harus menempuh perjalanan jauh menuju lokasi penangkapan. Sesampainya di lokasi, tim melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap kebenaran Informasi tersebut.

Setelah serangkaian penyelidikan dan pengintaian, tim melihat menemukan pria dengan ciri-ciri yang sama dari informasi awal.

Anggota pun menggerebek rumah DM sekitar pukul 16.00 Wita, Kamis (13/6). Saat itu, DM sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya tim menggeledah dan menemukan 33 poket sabu seberat 10,40 gram,

“Saat ini, DM sudah kami tahan di polres. Kami masih dalami keterangannya, termasuk dari mana dia peroleh barang haram,” katanya. (ain)

Exit mobile version