Kota Bima, katada.id – Satuan Lalu Lintas Polres Bima Kota menggelar razia kendaraan berknalpot bising selama sepekan. Hasilnya, petugas mengamankan 78 sepeda motor berknalpot racing.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandrra mengatakan, pihaknya mengamankan motor berknalpot racing agar ada efek jera bagi para pelanggar.
“Kendaraan dengan knalpot racing ini menimbulkan suara bising, juga dapat memicu terjadinya tawuran remaja,” terangnya di Mapolres Bima Kota, Rabu (8/9).
Jika pemilik kendaraan ingin mengambil motor, maka mereka harus memasang knalpor standar. Jika tidak, motornya tetap akan ditahan. ’’Harus pasang knalpor standar baru bisa keluarkan motor,’’ tegasnya.
Kapolres meminta kepada pengendara agar mematuhi ketentuan aturan dalam berkendaraan. Serta tertib dalam berkendara supaya terhindar dari kecelakaan.
’’Jika ada diantara kendaraan knalpot racing yang diamankan, pemiliknya tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, maka akan dialihkan penanganannya ke Satuan Reskrim,’’ ujarnya.
Kasat Lantas Polres Bima Kota, IPTU Rizqi Adrian Eka Kurniawan mengatakan, razia dilakukan karena adanya keluhan masyarakat. Selain itu, untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menghindari kebisingan.
“Razia akan kami lakukan sepanjang masih ada keluhan warga tentang penggunaan knalpot racing. Jika sudah tidak ada, maka akan kami alihkan ke razia lainnya,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pengendara yang ingin mamasang knalpot racing. “Kami hanya bisa melakukan upaya pencegahan. Jika ditemukan di jalan masih ada yang menggunakan knalpot racing maka kami akan razia,” pungkasnya. (izl)