Bima, katada.id – Seorang warga Desa Baralau, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial SD alias Desti ditangkap Tim Puma Polres Bima sekitar pukul 22.30 Wita, Minggu (3/4/2022).
Wanita 31 tahun ini diciduk saat merekap nomor toto gelap (Togel). Dari tangannya diamankan barang bukti handphone, dompet, ATM dan uang tunai Rp473 ribu.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin melalui Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka membenarkan penangkapan SD alias Desti. Ia menerangkan, Desti ini diduga bandar togel online. ’’Penangkapan Desti ini berkat laporan warga,’’ ungkapnya, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Diduga Nyabu, Oknum Kabid Dinas Damkar dan Staf Satpol PP Kota Bima Ditangkap Polisi
Aktivitas Desti menjadi bandar togel ini meresahkan warga. Berangkat dari laporan warga, Tim Puma yang dipimpin Aipda Gatot Wahyudin turun menyelidiki.
Setiba di Baralau, tim mengintai aktivitas Desti. Setelah memastikan informasi tersebut benar, anggota langsung menggerebek rumah Desti.
Baca Juga: Qori Asal Bima NTB Jadi Imam Salat Tarawih di Masjid Amerika Serikat Selama Bulan Puasa
Saat ditangkap, Desti sedang merekap nomor untuk dipasang di situs judi online togel. ’’Desti lagi nulis angka-angka dari pembeli,’’ ungkapnya.
Dari hasil interogasi sementara, Desti menerima menerima pembelian nomor melalui aplikasi percakapan massager facebook. ’’Di situ kami amankan barang bukti lain juga berkaitan dengan tindak pidananya,’’ jelas Kasat.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Oknum Kabid Dinas Damkar dan Staf Satpol PP Kota Bima terkait Kasus Narkoba
Kini, Desti bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bima untuk diproses lebih lanjut. (dae)