Katada

Bima Jeruji terancam mendekam 6 tahun di balik jeruji besi

Bima Jeruji ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Bima.

Bima, katada.id – Pelaku penghinaan terhadap institusi polri, Khaerul alias Bima Jeruji ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan di Mapolres Bima.

Sebagai informasi, Khaerul melalui akun facebooknya Bima Jeruji memosting video dirinya sedang menghisap sabu. Ia juga menantang polisi untuk menangkapnya. Bahkan, ia menghina polisi dengan kata-kata yang tidak pantas.

Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan atas kasus penghinaan terhadap institusi Polri melalui medsos facebook, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

’’Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu/kelompok masyarakat tertentu. Dia telah dilakukan penahanan, Selasa (29/12),’’ ungkapnya, Rabu (30/12).

Ia menerangkan, dengan adanya postingan dari tersangka, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan didapati pemilik facebook itu adalah tersangka Khaerul. ’’Saat ditangkap tidak ada perlawanan,” terangnya.

Dalam kasus ini penyidik Unit Tipidter Satreskrim Poles Bima menyita barang bukti berupa 1 HP yang digunakan tersangka untuk membuat status di facebook Bima Jeruji.

’’Tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 thun 2008 tentang ITE atau pasal 15 UU No 1 thun 1945 dengan ancaman 6 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas. (izl)

Exit mobile version