KOTA BIMA-Agus Mawardy alias Bima Mawardy beberapa hari lalu telah dilepas Polda NTB. Ia dilaporkan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Atas laporan itu, Bima Mawardy ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, ia sempat diamankan di polda selama 24 jam. Tidak hanya Bupati Bima, ia juga menghadapi laporan dari Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah. Ia dilaporkan dengan sangkaan yang sama. Yakni pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Keberatan, pemimpin redaksi salah satu Media Online di Bima itu berencana menuntut balik Bupati Bima. Alasannya, ia merasa pengaduan tersebut sudah merusak martabat dan nama baik.
’’Dalam waktu dekat, saya akan melapor balik Bupati Bima karena pengaduannya telah menciderai kehormatan dirinya,’’ kata dia dalam rilis yang diterima katada.id, Sabtu (3/8).
Saat dibawa dirinya dari Bima ke Mataram, cerita dia, layaknya teroris dengan pengawalan senjata dan menggunakan pesawat. Belum lagi, rumah dan kantor redaksi media digeledah seperti penjahat sungguhan.
’’Tentu saja atas keadaan penghinaan diri, keluarga, dan martabat profesi, saya akan tuntut balik Umi Dinda (sapaan bupati bima),” gertaknya.
Terkait laporan bupati di polda, ia mengaku sudah menerima surat perintah pelepasan sebagai tersangka. “Saya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saya dalam surat tersebut ditangkap 29 Juli pukul 11.00 Wita pagi. Namun dalam kasus ini karena tidak cukup bukti dan sesuai pasal 21 ayat 4 kuhap, maka saya tidak bisa ditahan,” terangnya. (sm)