Mataram, katada.id – Seorang pria berinisial IMD (22) warga Lingkungan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, Senin (19/10). Ia diduga menjual narkotika jenis sabu.
Kepada polisi, IMD mengaku mengedarkan sabu karena butuh biaya untuk istrinya yang akan melahirkan. “IMD di tangkap di Jalan AA. Gede Ngurah, wilayah Cakranegara Kota Mataram, atas informasi yang kami terima sebelumnya,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, Kamis (21/10).
Dari hasil interogasi, tersangka IMD pernah bekerja di salah satu Toko Bangunan di Wilayah Cakranegara. Karena pandemi saat itu IMD diberhentikan bekerja oleh pemilik Toko karena tidak bisa memberikan gaji.
Namun lanjut Yogi, IMD ini telah mempunyai istri dan saat ini sedang mengandung. Sementara sampai saat ini belum mendapatkan pekerjaan tetap, sehingga tersangka ini berspekulasi dengan berbisnis sabu. Dengan harapan bisa mengumpulkan uang untuk biaya melahirkan istrinya.
“Jadi si IMD ini mencoba melakukan bisnis ini dengan bermodalkan Rp3 juta. Dia membeli barang (sabu). Lalu dipisah -pisah menjadi 5 bungkus kecil yang akan dijual seharga Rp1 juta per bungkus, dengan demikian IMD mendapatkan untung Rp2 juta,” papar Yogi.
Nah pengungkapan ini, lanjut Yogi, bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di lokasi (TKP). Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap IMD. “Saat melakukan penggeledahan anggota menemukan beberapa bungkus sabu,” jelasnya.
Sabu yang diamankan dari IMD seberat brutto 7,25 gram. Diamankan juga satu buah HP kecil, satu buah ATM, satu buah korek api gas dan satu unit Sepeda motor. “Barang tersebut telah kami amankan bersama tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,”ungkap Yogi.
’’Berdasarkan pengembangan tersangka kami juga membawa 2 orang (YDP dan MS) yang masih berstatus saksi untuk di minta keterangan dan Pengembangan lainnya,’’ tandasnya. (red)