
Mataram, katada.id – Tiga rancangan regulasi milik Pemprov NTB masuk tahap pengharmonisasian. Proses ini melibatkan Biro Hukum Setda NTB, Biro Organisasi Setda NTB, dan Bappeda NTB bersama Kanwil Kementerian Hukum NTB.
Proses harmonisasi ini dilakukan bersama Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB pada Jumat (16/5). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kementerian Hukum NTB dan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil I Gusti Putu Milawati.
Plt Kepala Biro Organisasi Tri Budi Prayitno mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB berencana menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan daerah saat ini. “Kita sesuaikan dengan kebutuhan daerah,” kata Tri Budi.
Tim Pokja menyoroti raperda tentang organisasi perangkat daerah yang perlu disesuaikan dengan peta kebutuhan dan urusan pemerintahan di daerah. Penyesuaian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Sementara itu, terhadap raperda RPJMD, Tim Pokja merekomendasikan agar konsiderans bagian menimbang disusun ulang agar mencerminkan dasar hukum pembentukan regulasi. Pasal yang mengatur ruang lingkup juga disarankan disesuaikan dengan isi dokumen RPJMD yang terbagi dalam lima bab, sebagaimana diatur dalam Permendagri.
Adapun rapergub tentang manajemen keamanan informasi SPBE dibahas dari sisi kedudukan hukumnya. Mengingat Pemprov NTB telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik dan Pergub Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan SPBE, maka rancangan pengaturan baru ini perlu memperhatikan keberadaan regulasi yang telah ada.
Rapergub tersebut merupakan bagian dari delapan manajemen SPBE sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018 dan Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa ketiga rancangan regulasi itu telah selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta regulasi yang lebih tinggi.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian antara Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati dan Plt Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB Tri Budi Prayitno. (*)