Bisnis Sabu, Dua Wanita Ini Divonis 7 Tahun Penjara

0
Zirohmiati (30) dan Nur Afriana (42) saat diamankan bersama barnag bukti di Polda NTB, 30 Agustus 2020 lalu.

Mataram, katada.id – Terdakwa Zirohmiati (30) dan Nur Afriana (42) bakal tinggal lebih lama di dalam penjara. Keduanya terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.

Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Zirohmiati dan Nur Afriana masing-masing 7 tahun.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang dan hakim anggota I Wayan Sugiartawan dan Theodora Usfunan, Kamis (22/4).

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara  selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang dalam amar putusan terdakwa Zirohmiati dan Nur Afriana yang dibacakan scara terpisah.

Dua wanita asal Ampenan Tengah, Kota Mataram ini ditangkap Polda NTB sekitar pukul 17.30 Wita, Minggu (30/8/2020). Keduanya terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Mataram.

Dari tangan dua budak narkoba ini, tim opsnal Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan 76 poket sabu dengan berat 26,73 gram, timbangan digital, dua sedotan, satu bendel klip sedang, gunting dan uang tunai Rp1,3 juta. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here