Bima, katada.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Doridungga Kecamatan Donggo diduga menyunat dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD). Pemotongan BLT untuk 102 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disebut untuk menutupi utang desa, termasuk utang kegiatan MTQ.
Hal ini diungkap Pemuda Desa Doridungga, Suwarno. Menurutnya, BLT DD tahun 2022 itu dibagikan selama tiga tahap yakni, tahap I untuk bulan Juli, tahap II untuk bulan Agustus dan tahap III untuk bulan September. Masing-masing KPM mendapat BLT Rp300 ribu tiap tahap.
“Namun dalam pelaksanaanya, BLT itu dibagi semua pada bulan September. Karenanya setiap KPM berhak mendapatkan Rp900ribu. Pemdes Desa Doridungga malah membagikan masing-masing Rp600 ribu per KPM,” ujarnya saat dikonfirmasi katada.id, Rabu (21/9/2022).
Suwarno menerangkan, bahwa jatah BLT untuk bulan September dipotong seluruhnya oleh Pemdes Doridungga yakni Rp300 ribu dari 102 KPM. “Total BLT DD yang diduga dipotong oleh Pemdes itu sebesar Rp30,6 juta. Uang sebanyak itu diklaim untuk bayar utang MTQ tingkat Kecamatan yang digelar di Desa Doridungga beberapa waktu lalu,” jelas Ketua Karang Taruhan Desa Doridungga ini.
Ia pun menduga Pemdes Doridungga telah melakukan Pungutan Liar atau Pungli. “Tidak boleh BLT dana desa dipotong dengan alasan apapun. Apalagi mayoritas KPM keberatan dengan pemotongan itu. Pemdes harus kembalikan uang yang dipotong tersebut,” tegasnya.
Penerima BLT Desa Doridungga, Gunawan meminta Pemerintah Desa Doridungga, mau mengembalikan hak masyarakat. “Saya selaku KPM BLT, keberatan dan merasa dirugikan atas pemotongan tersebut. Kembalikan hak kami atau kami akan tempuh proses hukum atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa dan jajarannya,” tegasnya.
Pemdes Sebut Hanya Dipinjam untuk Bayar Utang Desa
Sementara itu, Pemerintah Desa Doridungga membantah melakukan Pemotongan BLT Dana Desa. Hal itu disampaikan Sekertaris Desa Doridungga, Saharudin. Menurutnya, pembagian BLT 2022 untuk bulan September itu bukan dipotong oleh desa melainkan dipinjamkan terlebih dahulu pada seluruh KPM untuk melunasi berbagai hutang Desa. Termasuk hutang kegiatan MTQ.
“Musyawarah telah kita lakukan bersama, seluruh KPM yang hadir di Kantor Desa.
Hasilnya, mereka sepakat dibagikan masing-masing Rp600 ribu dari seharusnya Rp900 ribu. Kesepakatan ini disaksikan Camat Donggo, Babinsa, babinkamtibmas, BPD dan Babintribum,” katanya.
Dia mengklaim kesepakatan itu dilakukan karena Pemdes telah melaksanakan berbagai kegiatan yang telah menghabiskan dana puluhan juta. Adapun kegiatan tersebut seperti MTQ tingkat Kecamatan yang memakan biaya Rp37 juta, lomba Posyandu Kabupaten Bima yang memakan biaya Rp13 juta. Termasuk biaya untuk memfasilitasi kegiatan KKN Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima yang memakan biaya Rp18 juta.
“Semua kegiatan itu tidak ada dananya dalam APBDES Tahun 2022. Kegiatannya sudah selesai dan fisik kegiatannya bisa dilihat,” jelasnya.
Saharudin menjelaskan Pemdes meminjamkan dan BLT tahap III untuk mencicil pembayaran kegiatan tersebut. Dia merincikan bahwa total KPM yang mendapatkan BLT tahap III sebanyak 93 KPM. Dari jumlah itu, terkumpul dana BLT sebesar Rp27,9 juta untuk mencicil utang Desa yang mencapai Rp83,7 juta.
“Setelah dibayar melalui peminjaman dana BLT tersebut, kini hutang Pemdes tinggal Rp55,8 juta. Kita rencanakan lunasi melalui APBDes 2023,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sebelum KPM sepakat BLT tahap III dipinjamkan Pemdes, pihaknya telah menjelaskan bahwa jika KPM tidak mau menerima BLT yang hanya Rp600 ribu, maka pembagian BLT akan dibagikan kepada sebagian KPM saja, karena uangnya belum cukup. Mendengar penjelasan Pemdes, akhirnya KPM sepakat BLT dibagikan untuk tahap I dan tahap II saja.
“Pelaksanaan MTQ dan lomba posyandu itu perintah struktural sama juga dengan penetapan BLT 40 persen. Kami pemdes dalam posisi simalakama,” pungkasnya. (sat)