BNN NTB gagalkan penyelundupan ganja 2 kilo di Lombok Timur

0
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP NTB, Kombes Pol I Made Ardana memperlihatkan barang bukti ganja di BNN Provinsi NTB, Selasa (24/11). (Focebook Info BNN Provinsi NTB)

Mataram, katada.id – Badan Narkotika Nasional ( BNN) Provinsi NTB berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja di Lombok Timur. Ganja kering tersebut dipesan WRH (41) warga Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Ganja seberat 2 kilogram berasal Medan, Sumatera Utara dan dikirim melalui jasa pengiriman dengan tujuan Lombok Timur. ’’Pelaku WRH ditangkap saat ambil paket di salah satu jasa eksepedisi di Lombok Timur Selasa (17/11) pukul 16.30 wita,’’ ungkap Kepala Bidang Pemberantasan BNNP NTB, Kombes Pol I Made Ardana, Selasa (24/11).

Ketika digeledah, paket yang diambil WRH di dalamnya berisi tiga bungkus ganja kering. Ganja tersebut disembunyikan di antara beberapa lembar pakaian yang disamarkan ke dalam paket kiriman.

Di hadapan petugas, WRH mengaku baru satu kali membeli ganja dari Medan dan dikirim melalui ekspedisi. Ganja tersebut dibeli dengan harga Rp20 juta. ’’Mau diedarkan lagi di Lombok Timur,’’ bebernya.

Usai menangkap WRH, petugas BNN Provinsi NTB melakukan pengembangan dan berhasil menangkap NM (43) warga Pancor, Lombok Timur sekira pukul 17.11 wita di salah satu parkiran toko di Lombok Timur. ’’NM sebelumnya memesan ganja dari pelaku WRH sebanyak 1 kilogram dengan harga Rp10,5 juta,’’ ungkapnya.

Keesokan harinya, petugas mengamankan HM (35) yang memesan ganja dari WRH sebanyak 500 gram dengan harga Rp6 juta. Tetapi HM baru membayar Rp3 juta.

’’WRH menjadi tersangka utama yang kemudian menyalurkan ganja kepada NM dan HM (35). Berkat penggagalan tersebut BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan setidaknya 3600 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,’’ terangnya.

Atas kejahatannya tersebut ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan hukuman minimal berada pada kurungan penjara selama 5 tahun. Hukuman tersebut lengkap dengan denda maksimal 10 miliar dan minimal 1 miliar. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here