Bobol Brankas Majikan, ART di Mataram Ditangkap Polisi

0

Mataram, katada.id – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial HH (28), warga Lombok Timur ditangkap polisi. Ia diduga mencuri barang berharga milik majikannya.

Pelaku HH ditangkap tim Reskrim Polsek Sandubaya setelah aksinya terekam dalam rekaman kamera pengawas (CCTV), Kamis pagi (30/01/2025)

 

 

Kejadian tersebut bermula saat majikan HH sedang berada di Jepang dan dalam perjalanan pulang ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Setibanya di rumah, korban dikejutkan dengan hilangnya brankas yang disimpan di dalam lemari kamar, beserta laptop dan ponsel miliknya. “Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 50 juta,” ungkap Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi, Sabtu (1/2).

Ia menjelaskan bahwa HH memanfaatkan situasi rumah yang kosong untuk melakukan pencurian. “Pelaku datang dengan alasan membersihkan rumah, namun begitu berada di dalam, ia tergoda untuk mengambil barang-barang berharga,” ujarnya.

Kemudian, HH masuk ke kamar majikan dan membawa kabur laptop, ponsel, serta brankas yang berisi uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar, serta beberapa dokumen penting.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Rekaman CCTV menjadi bukti kunci dalam mengidentifikasi pelaku.

Tak lama kemudian, HH berhasil dilacak keberadaannya dan ditangkap di rumah majikan barunya yang berada di Kecamatan Ampenan. “Dari tangan terduga, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa brankas, parang besar yang digunakan untuk membukanya, surat-surat penting, serta laptop yang sempat digadaikan pelaku,” katanya.

Saat diperiksa, HH mengakui perbuatannya dan nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi serta melihat adanya kesempatan.

Kini, HH dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman yang berat atas perbuatannya. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here