Katada

Bobol Ruko, Curi Rokok 1 Karung, Aksinya Terekam CCTV, Tujuh Ditangkap Polisi

Pelaku JD alias Tujuh saat diamankan Tim puma polres Bima.

Bima, katada.id – Tim Puma Polres Bima menangkap JD alias Tujuh (34) warga Desa Roka, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

Tujuh ditangkap lantaran membobol ruko milik salah seorang warga di Desa Dore, Kecamatan Belo, Sabtu dini hari (22/1).

“Awalnya korban tidak mengetahui kejadian pencurian tersebut. Namun saat korban masuk ke dalam ruko miliknya, korban melihat etalase tempat penyimpanan rokok tersebut dalam keadaan berantakan,” jelas Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan, Senin (31/1).

Merasa curiga, korban langsung mengecek rekaman CCTV dan terlihat salah satu pelaku yang masuk kedalam ruko miliknya melalui atap dengan menggunakan 1 buah tangga.

“Dimana pelaku sudah memotong dan melipat seng atap ruko milik korban sebagai pintu masuk serta keluarnya,” lanjut adib.

Pelaku pun masuk dan membongkar etalase kaca. Kemudian mengambil tumpukan rokok berbagai merek dan memasukkannya ke dalam karung.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim Puma pun melakukan penyelidikan dengan melakukan TKP dan memeriksa CCTV.

Setelah mengecek CCTV tersebut, Tim Puma melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mencari petunjuk lain. “Seperti saksi yang melihat dan atau barang bukti rokok yang dicuri,” katanya.

Selang beberapa hari melakukan penyelidikan, Tim puma mengamankan JN, Minggu (30/1) di Desa Roi, Kecamatan Palibelo, Bima.

Berdasarkan keterangan JN, ia mengaku diajak Tujuh untuk mengantarnya ke Cabang Dore. Namun JN menolak karena istrinya tengah hamil.

“Untuk kedua kalinya, JN kembali diajak JD yang kala itu datang bersama temannya, HF alias FI untuk mengantarkan mereka ke tempat yang sama, dan tetap JN kembali menolak,” beber Adib.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim mendapatkan 2 alat bukti yang cukup bahwa terduga pelakunya Tujuh.

“Akhirnya JD diringkus Tim Puma pada pukul 22.30 Wita dan digiring ke Mako Polres Bima,” ucapnya.

Dari hasil interogasi awal, Tujuh mengaku dirinya telah melakukan pencurian di ruko milik korban bersama dengan rekannya HN.

Selain mengamankan JD, Tim juga melakukan penggeledahan di rumah terduga, dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah karung yang berisi sekitar 140 bungkus rokok berbagai merek. (izl)

Exit mobile version