Bima, katada.id – Tim Puma II Polres Bima Kota berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah dan penadah barang curian. Keduanya masing-masing berinisial AR alias Igon (20) asal Desa Lido, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, dan ED (40) warga Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP menerangkan, penangkapan mereka berawal dari korban Muhammad Infal Aris Saputra (18) warga Kelurahan Nungga, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Pelaku AR bersama rekannya membobol rumah korban dan masuk melalui jendela rumah.
“Pelaku mengambil HP milik korban. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Rasanae Timur pada Kamis (3/11),” terang kasat.
Berangkat dari laporan korban, tim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur dilanjutkan dengan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim mendapatkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku yang menguasai barang bukti hasil pencurian yakni di Kelurahan Santi,” tuturnya.
Tim pun langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan ED bersama barang bukti HP.
“Kemudian tim melakukan introgasi terhadap ED. Dari pangakuanya, barang bukti HP tersebut dibelinya dari AR asal Lido seharga Rp800 ribu,” ucapnya.
Tim langsung menuju Desa Lido. Setibanya di lokasi, tim berhasil menangkap pelaku AR. Kepada polisi, ia mengaku melakukan aksinya bersama satu orang rekannya inisial M, yang pada saat ini masih dalam pengejaran oleh tim. “Satu pelaku lagi masih diburu,” ungkapnya.
Pelaku curat dan penadahan kini diamankan di Polres Bima Kota bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut. (izl)