Katada

Bobol Rumah Kosong, Gondol Brankas, Pria di Lombok Ditangkap Polisi

Pelaku M saat diamankan oleh anggota Polsek Senggigi.

Lombok Barat, katada.id – Tim Opsnal Polsek Senggigi berhasil membekuk pelaku pencurian di Dusun Perempung Timur, Desa Taman Sari Kecamatan, Gunungsari Lombok Barat, Minggu (23/5). Pelakunya berinisial M (43) warga Desa Midang, Kecamatan Gunungsari.

Kapolsek Senggigi, Kompol Bowo Tri Handoko menerangkan, pelaku melakukan aksi pencurian di Perumahan Batubolong Ragency, Dusun Batubolong, Desa Batulayar Barat, Lombok Barat.

Korbannya seorang perempuan, 40 tahun yang merupakan warga di perumahan tersebut. Saat itu korban dan suaminya tidak berada di rumah dan sedang pergi ke Desa Suranadi, Narmada.

“Sekitar pukul 11.00 Wita, saat korban pulang ke rumah, Kamis (15/4). Korban kaget karena melihat pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka,” katanya.

Korban langsung mengecek ke dalam rumah dan melihat pintu belakang serta lemari juga dalam keadaan terbuka. Beberapa barang berharga sudah hilang. Adapun barang-barang korban yang hilang diantaranya televisi, handphone, laptop, gitar akustik jam tangan dan brankas.

“Di dalam brangkas berisikan surat-surat berharga diantaranya Kartu kredit, tiga buku BPKB, passport, IMB rumah, Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) WNA, dan dua buah buku rekening,” bebernya.

Dengan adanya kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. “Kemudian Tim Opsnal Polsek Senggigi melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya menemui titik terang setelah mengetahui keberadaan barang bukti tersebut,” ujarnya.

Setelah diselidiki, polisi menemukan barang bukti di tangan pelaku M. Tim yang dipimpin kapolsek menangkao M di rumah adiknya di Dusun Perempung Timur Desa Taman Sari.

Pelaku M langsung diamankan di Mako Polsek Senggigi dan atas perbuatannya M dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (sm)

Exit mobile version