Mataram, katada.id – Polda NTB menangkap MS alias JA (26) warga Desa Keruak Utara, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah. Ia ditangkap karena membobol rumah polisi dan mencuri pistol serta amunisi aktif.
Penangkapan JA berawal dari laporan korban Suprianto Putrayadi (35) warga Dusun Setuta, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah. Rumah anggota polisi ini disatroni maling Jumat (24/8) lalu.
“Pelaku JA beraksi bersama beberapa rekannya,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto kepada wartawan, Senin (9/11).
Pelaku JA bersama rekannya masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban. Diantaranya satu buah tas yang berisikan senjata api jenis pistol, 18 belas butir amunisi aktif, 2 buah flahdisk, uang tunai sebesar Rp300 ribu, 1 buah Handphone dan beberapa barang dagangan milik orang tua korban berupa kain sarung.
“Tersangka JA berhasil ditangkap petugas saat sedang tidur di rumahnya,” jelas Artanto.
Guna proses hukum lebih lanjut saat ini tersangka diamankan di Ditreskrimum Polda NTB. Atas kejahatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (one)