Katada

Bocah13 Tahun Hamili Cewek 15 Tahun, Tolak Tanggung Jawab, Orang Tua Korban Murka, Lapor Polisi

Ilustrasi. (google/net)

Mataram, katada.id – Seorang gadis berusia 15 tahun inisial LI warga Kota Mataram menjadi korban persetubuhan. Ia diduga disetubuhi pacarnya sendiri inisial DO (13) yang juga warga Kota Mataram.

Kini korban berbadan dua alias hamil. Namun DO menolak bertanggung jawab. Orang tua korban pun murka dan melaporkan DO ke Polda NTB, 14 September 2021 lalu. Kasus ini sedang ditangani unit PPA Ditreskrimum Polda NTB.

“Kasus ini diperankan oleh sama-sama remaja (usia anak) sehingga penangananya secara khusus,”jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Rabu (9/7).

Artanto menceritakan, keduanya ini berpacaran hampir 2 tahun. Korban LI sering bermain ke rumah DO.

Saat kejadian, korban bermain ke rumah DO, Maret 2021 lalu. Kala itu, DO berusaha merayu korban untuk berhubunga intim. Namun korban menolak.

Melihat penolakan dari korban, DO yang kin sudah berstatus tersangka terus merayu. Tetapi tetap ditolak korban. Iapun memaksa dengan mengunci pintu kamar terlebih dahulu. ’’Akhirnya tersangka menyetubuhi korban,’’ ungkap Artanto.

Setelah kejadian itu tersangka berjanji kepada korban untuk bertanggung jawab. Namun hingga korban ini hamil, tersangka tidak juga menepati janjinya. Bahkan tersangka mengelak kalau dia pernah menyetubuhi korban.

“Atas dasar itu korban dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polda NTB,” jelas perwira tiga melati di pundaknya ini.

Kasusnya masi sedang diproses. Sedangkan barang bukti yang telah diamankan adalah foto copy akta korban, KK orang tua korban, akta tersangka, KK orang tua tersangka, serta seluruh pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Tersangka DO dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 86D atau pasal 83 (2) Jo pasal 76E UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara. (aw)

Exit mobile version