Katada

Bongkar Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Jaksa Periksa Lima Direktur BUMD Bima

Direktur Perumda Badan Karya Sejahtera Bima salah satu yang dipanggil terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD Bima.

Mataram, katada.id – Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) tancap gas dalam mengusut dugaan korupsi  penyertaan modal terhadap delapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bima.

Setelah memeriksa Sekda Bima HM Taufik HAK dan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, kini giliran Direktur BUMD yang dipanggil.

Penyidik Kejati NTB memanggil lima orang Direktur BUMD. Yakni Direktur PD BPR Bima dan Direktur Dana Usaha Mandiri dipanggil, Kamis 9 Mei. Sedangkan, Direktur PT Dana Sanggar Mandiri, Direktur Perumda Karya Sejahtera dan Direktur PD Wawo dipanggil, Jumat 10 Mei.

Pemanggilan mereka berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: PRINT-03/N.2/Fd.1/03/2023. Kelimanya dimintai keterangan terkait penyertaan modal dari tahun 2005 hingga tahun 2023.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera akan mengecek terlebih dahulu apakah lima Direktur BUMD tersebut telah memenuhi panggilan atau belum. ”Saya tanyakan dulu ke Pidsus (Pidana Khusus),” tandasnya.

Sebagai informasi, terungkapnya indikasi dugaan korupsi anggaran penyertaan modal terhadap delapan BUMD ini berawal dari laporan masyarakat. Selama kurun waktu 17 tahun itu, Pemkab Bima telah menggelontorkan anggaran Rp 90 miliar untuk delapan BUMD.

Nilai penyertaan modal tersebut terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima tahun 2021. Namun nilai penyertaan modal itu berbeda dengan hasil penelusuran Inspektorat Kabupaten Bima September 2021 lalu. Auditor Internal Pemkab Bima ini menemukan penyertaan modal periode 2005-2022 sebesar Rp 68 miliar.

Perbedaan nilai tersebut diduga karena adanya penyertaan modal secara sepihak sekitar Rp 20 miliar pada tahun 2020 dan 2021. Penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 dilakukan tanpa didukung peraturan daerah (Perda). Sebab, Perda Penyertaan Modal sebelumnya hanya berlaku pada tahun anggaran 2019. Sementara, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal terjadi akhir tahun anggaran 2021.

Sementara, penyertaan modal di era Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri sejak 2015 hingga 2019 mencapai puluhan miliar untuk delapan BUMD. Dengan rincian, Bank NTB Rp 24,6 miliar, PDAM Rp 1,8 miliar,  PD Wawo Rp 1,5 miliar, PD BPR NTB Bima Rp 1,650 miliar, PT Dana Usaha Mandiri Rp 250 juta, PT Dana Sanggar Mandiri Rp 250 juta,  BPR Pesisir Akbar Rp 2,350 miliar, dan PT Jamkrida NTB Gemilang Rp 500 juta. (ain)

Exit mobile version