Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Bongkar Jaringan Malaysia-Iran, Polda Jabar Sita Lebih 10 Kg Sabu

×

Bongkar Jaringan Malaysia-Iran, Polda Jabar Sita Lebih 10 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Kegiatan konferensi pers Polda Jabar. (foto istimewa)

Bandung, katada.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil melumpuhkan jaringan narkotika internasional. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar mengungkap jalur peredaran narkoba dari Malaysia dan Iran yang menjadikan Jabar sebagai target pasar terbesar di Indonesia.

Pengungkapan besar ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, di Mapolda Jabar, Senin (29/9).

Example 300x600

Hendra menegaskan keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras dan konsistensi aparat. “Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran dalam menjawab tantangan, sehingga kami dapat secara konsisten merilis kasus setiap bulannya,” ujarnya.

Menurut Hendra, Jakarta menjadi titik masuk utama, tidak hanya dari Malaysia, tetapi juga dari Iran. Dari Jakarta, narkotika tersebut didistribusikan lebih lanjut, dengan Jawa Barat sebagai target pasar utama.

Ratusan Ribu Pil Hukuman Mati Berhasil Diamankan

Dalam operasi yang dilakukan sepanjang September 2025, polisi menyita barang bukti (BB) dalam jumlah yang sangat besar. Total 317 tersangka, yang terdiri dari 314 laki-laki dan tiga perempuan, berhasil diamankan.

Berbagai jenis narkoba yang disita menunjukkan skala peredaran di Jabar, antara lain 10.946 gram sabu-sabu, 556 butir ekstasi, 14.132 gram ganja, 8.084 gram tembakau sintetis beserta 560 ml cairan dan 6,2 gram bibitnya, serta 272.625 butir obat keras dan 2.986 butir psikotropika.

Hendra menyoroti tingginya minat masyarakat terhadap ganja dan tembakau sintetis karena kemudahan dalam proses produksi, bahkan melibatkan pelajar, serta keuntungan ekonomi yang menggiurkan.

Modus Operandi Licik: Ekstasi Disamarkan dalam Tanah

Tak hanya kuantitas yang mencengangkan, jaringan ini juga menggunakan modus operandi yang semakin licik.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Andik Eko, mengungkapkan salah satu temuan signifikan di daerah Karang Tengah, Cibadak, Sukabumi.

Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial A dan E dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 900 gram.
Andik menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah menyamarkan ekstasi di dalam gumpalan tanah liat agar sekilas terlihat seperti batu biasa.

“Modus operandinya, mereka menggunakan bentuk tanah liat yang di dalamnya ternyata ada 10 butir dan lima butir ekstasi. Sepintas seperti batu untuk mengelabui, dan hanya penjual serta pembeli yang tahu. Narkotika berbentuk batu ini disimpan di suatu tempat oleh penjualnya,” terang AKBP Andik Eko.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *