Katada

Bongkar Jaringan Narkoba di Kota Bima, Wanita Diduga Pengedar Sabu dan Anak Buahnya Ditangkap

Terduga pelaku, Ais diamankan bersama barang bukti di Polres Bima Kota.

Kota Bima, katada.id –  Timsus Satuan Brimob Polda NTB mengungkap jaringan narkotika jenis sabu di Kota Bima. Tiga orang berhasil ditangkap sekitar pukul 17.30 Wita, Jumat (14/1).

Tim yang dipimpin Aipda Ardi Baron Bayuseno lebih dulu menangkap JE alias Jhon (40) warga Kelurahan Rontu, Kota Bima di sebuah bengkel. Dari tangannya, anggota mengamankan satu poket sabu seberat 0,10 gram, uang tunai Rp5,780 juta, sepeda motor dan barang bukti lainnya.

Dari keterangan Jhon, ia mengaku memperoleh barang haram dari AG alias Andang (30), warga Kelurahan Melayu, Kota Bima. Tim bergerak mencari Andang dengan memancing untuk transaksi sabu lewat Jhon.

Andang pun datang membawa sabu di Cabang Jalan Raya Yasin Harapan Kelurahan Paruga, Kota Bima. Anggota pun menangkap dan menggeledahnya. Di situ, anggota mengamankan sabu seberat 0,84 gram, HP, dan sepeda motor.

Dari keterangan Andang, anggota mendapat nama seorang perempuan inisial AS alias Ais (33). Ia mengaku memperoleh sabu dari Ais. Anggota pun menggerebek rumah Ais di Kelurahan Matakando, Kota Bima.

Dalam penggerebekan tersebut, anggota mengamankan uang tunai Rp3,050 juta, rekening, HP, timbangan digital dan kotak parfum berisi 63 plastik klip kosong.

Saat diinterogasi, Ais tidak mengakui barang haram tersebut miliknya. Anggota Satuan Brimob Polda NTB menyerahkan tiga orang tersebut kepada Satuan Narkoba Polres Bima Kota.

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin membenarkan penangkapan jaringan narkoba tersebut. ’’Kami sudah periksa dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya tersangka lain,’’ tandasnya. (aw)

Exit mobile version