Lombok Timur, katada.id – Penyidik Kejari Lombok Timur (Lotim) menggandeng inspektorat untuk menelusuri kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran pajak di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Lombok Timur periode 2018-2020.
“Kami melibatkan tim dari inspektorat kabupaten untuk menelusuri kerugian negara dalam kasus ini,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Lotim, Isa Anshori kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Sebagai bahan penghitungan, ia mengaku, penyidik telah memberikan gambaran terkait potensi kerugian negara yang muncul di kasus tersebut. Dari hasil penelusuran, potensi kerugian ditaksir sekitar Rp400 juta.
“Itu baru potensi kerugian yang muncul dari pajak di tahun 2018 sampai 2020,” bebernya.
Untuk melengkapi berkas kasus yang sudah masuk dalam tahap penyidikan ini, ia memastikan pemeriksaan terhadap saksi juga terus berjalan. Saksi-saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan, antara lain sekretaris DPRD, staf di DPRD dan pihak yang mengetahui persoalan pajak tersebut.
”Penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara yang menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum,” ungkap Isa.
Dari hasil gelar perkara di kejaksaan, ada dugaan oknum di lingkup Setwan DPRD Lombok Timur yang dengan sengaja menggunakan anggaran pajak dari beberapa pekerjaan. Anggaran tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan masuk ke kantong pribadi. (ain)