Mataram, katada.id – Bos PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu terbukti melakukan korupsi pengadaan benih jagung pada tahun 2017. Ia dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Catur Bayu Sulistyo didampingi hakim anggota Agung Prasetyo dan Djoko Supriyono , Senin (10/1). ’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara,’’ kata Catur Bayu Sulistyo dalam amar putusannya.
Baca juga: Kasus Korupsi Benih Jagung, Mantan Kepala Distanbun NTB Divonis 13 Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Aryanto Prametu dengan pidana denda Rp400 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa Aryanto Prametu dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp7,874 miliar subsider 1 tahun kurungan. ’’Masa penahanan yang telah dijalani dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,’’ ungkap hakim.
Vonis terdakwa Aryanto Prametu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Baca juga: Modus Investasi Proyek Penanganan Covid-19, Pria Ini Tipu Pengusaha asal Sumbawa Barat
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 4 bulan kurungan. Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,874 miliar subsider 4 tahun 6 bulan kurungan.
Sebagai pengingat, kasus korupsi pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017 menelan anggaran sebesar Rp48,25 miliar. Pengadaan benih jagung ini yang dikerjakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap dua PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Baca juga: Sabu 22,63 Gram Diselundupkan dalam Buku, Dibawa dari Lombok dan Hendak Dijual di Dompu
Berdasarkan audit BPKP bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp27,3 miliar. Pada pengadaan tahap pertama hasil perhituangan kerugian negaranya sebesar Rp15,433 miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp11,92 miliar.
Dalam penanganan perkara ini sejak tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Yakni pengembalian pada kas negara oleh PT. SAM sekitar Rp7,5 miliar dan pengembalian oleh PT. WBS sekitar Rp3 miliar. (sm)