Katada

Bos PT Sinta tersangka korupsi benih jagung kembali mangkir dari panggilan Kejati NTB

Tersangka Lalu Ikhwan Hubi saat diperiksa di Kejati NTB. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Kejati NTB memanggil Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu untuk diperiksa sebagai tersangka, Rabu (21/4). Namun ia tidak menghadiri panggilan dari penyidik Pidana Khusus Kejati NTB tersebut.

Aryanto sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan. Dua panggilan sebelumnya, ia tidak hadir dengan alasan sedang terpapar covid-19. Sedangkan panggilan ketiga ini, Aryanto tidak hadir tanpa keterangan.

’’Hingga jam pulang kantor (Kejati NTB), tersangka AP (Aryanto Prametu, red) tidak hadir. Tidak ada juga keterangan sehingga ia tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,’’ terang Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dalam siaran persnya, Rabu (21/4).

Penyidik memanggil dua orang tersangka untuk periksa hari ini, yakni Lalu Ikhwan Hubi selaku Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dan Aryanto Prametu. Tetapi hanya Ikhwan yang memenuhi panggilan. ”LIH (Lalu Ikhwan Hubi) sudah kami periksa. Diperiksa sebagai tersangka serta sebagai saksi untuk tersangka lain,’’ ungkapnya.

Untuk tersangka AP, Dedi mengatakan, akan kembali memanggil dalam waktu dekat. Pihaknya juga akan memastikan apa penyebab tersangka tidak hadir memenuhi panggilan. ’’Dalam waktu akan kami panggil lagi,’’ tandasnya.

Sebagai informasi, pengadaan benih jagung ini dilakukan dua tahap melalui Distanbun NTB. Paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT. SAM sejumlah 480 ton benih jagung dengan nilai kontrak sebesar Rp17.256.000.000. Sedangkan paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT WBS sejumlah 849 ton dengan nilai kontrak sebesar Rp31.763.230.000.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar lebih. Kerugian tersebut hasil perhitungan mandiri penyidik Kejati NTB. Kerugian negara muncul dari dua paket pengadaan tersebut, yakni dari PT SAM Rp8 miliar dan PT WBS Rp7 miliar.

Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Husnul Fauzi, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan benih jagung saat itu, I Wayan Wikanaya, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), Lalu Ikhwan Hubi dan Aryanto Prametu, selaku Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM). (sm)

Exit mobile version