Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

BPK Bongkar Akal-Akalan Perjalanan Dinas Rp 6,2 Miliar di Pemprov NTB, Dewan Paling Banyak ‘Main’

×

BPK Bongkar Akal-Akalan Perjalanan Dinas Rp 6,2 Miliar di Pemprov NTB, Dewan Paling Banyak ‘Main’

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Di balik laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTB tahun 2024 yang tersaji rapi dan nyaris tanpa cela, dengan realisasi belanja barang dan jasa mencapai Rp2,34 triliun atau 95,87 persen dari pagu anggaran, terselip kubangan masalah yang tak terekam dalam grafis dan tabel. Perjalanan dinas yang menyimpang dari aturan, dan pertanggungjawaban yang lebih imajinatif ketimbang faktual.

Dari total belanja perjalanan dinas sebesar Rp119,4 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB menemukan praktik yang mengkhianati akal sehat birokrasi senilai Rp 6,29 miliar. Rp3,63 miliar biaya taksi dan Rp2,66 miliar transportasi darat dibayar tanpa bukti sah, hanya berbekal daftar pengeluaran riil yang ditandatangani seadanya.

Example 300x600

Pegawai yang bepergian bersama menagih seolah sendiri, bon hilang dianggap sah, dan pengeluaran tanpa jejak pun dicatat rapi dalam laporan resmi.

Di antara semua SKPD, Sekretariat DPRD NTB muncul sebagai pemain utama, dengan total perjalanan dinas bermasalah sebesar Rp1,26 miliar. Di lembaga legislatif ini, biaya penginapan dibayar melampaui standar, sewa kendaraan diberikan tanpa hak, dan biaya BBM meluap melampaui logika.

Belanja Perjalanan Dinas Tak Sesuai Ketentuan

Tahun 2024, Pemprov NTB mengalokasikan belanja perjalanan dinas senilai Rp119.403.864.740. Berdasarkan pemeriksaan BPK NTB atas dokumen pertanggungjawaban, Standar Satuan Harga (SSH) Pemprov NTB, konfirmasi penginapan, dan wawancara kepada pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan.

Salah satunya pertanggungjawaban biaya taksi dan transportasi darat menggunakan daftar pengeluaran riil.

Hal ini diduga menyalahi Peraturan Gubernur NTB Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Gubernur NTB Nomor 41 Tahun 2024 mengatur biaya perjalanan dinas dalam negeri, di antaranya biaya transportasi dan daftar pengeluaran riil.

Pelaksana perjalanan dinas dalam negeri wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban berupa bukti pembayaran dan/atau tiket pesawat, bus, taksi, kapal dan kereta api.

Dalam hal bukti pembayaran transportasi bandara kota pulang pergi tidak diperoleh atau hilang/musnah, pertanggungjawaban komponen biaya ini menggunakan daftar pengeluaran riil yang disahkan oleh atasan langsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri diketahui bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak melampirkan bukti pembayaran dari penyedia transportasi. Namun, bukti yang dilampirkan adalah daftar pengeluaran riil.

Atas kondisi tersebut, terdapat pengeluaran biaya taksi dan transportasi darat yang tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran yang sah, masing-masing senilai Rp3.630.876.000 dan Rp2.662.270.000.

Berdasarkan dokumen BPK yang diperoleh media ini, ada 36 OPD yang tidak melengkapi bukti pembayaran biaya taksi senilai Rp3.630.876.000;

  1. Sekretariat DPRD Rp1.269.918.000
  2. Dinas ESDM Rp35.402.000
  3. BPKAD Rp100.874.000
  4. BKD Rp 95.652.000
  5. Badan Penghubung Daerah Rp9.954.000
  6. BRIDA Rp96.508.000
  7. Dinas PUPR Rp84.750.000
  8. Bakesbangpoldagri Rp39.876.000
  9. Bappeda Rp204.528.000
  10. Bappenda Rp139.072.000
  11. BPSDM Daerah Rp111.457.000
  12. Dislutkan Rp6.672.000
  13. Dinas Kesehatan Rp50.353.000
  14. Dinas Koperasi UKM Rp6.716.000
  15. Diskominfotik Rp18.316.000
  16. Dinas Pendidikan Rp17.090.000
  17. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp9.856.000
  18. DP3AP2KB Rp50.736.000
  19. Dinas Perumahan dan Permukiman Rp22.739.000
  20. Dinas Sosial Rp6.130.000
  21. Disnakertrans Rp11.700.000
  22. DPMPTSP Rp8.373.000
  23. RSUD HL Manambai Abdulkadir Rp111.471.000
  24. RS Mata NTB Rp25.920.000
  25. Satpol PP Rp38.615.000
  26. Sekretariat Daerah Rp745.623.000
  27. Inspektorat Rp129.122.000
  28. Dinas Pemuda dan Olahraga Rp13.171.000
  29. Dinas Perhubungan Rp24.770.000
  30. DLHK Rp63.478.000
  31. Disdikbud Rp29.667.000
  32. BPBD Rp8.319.000
  33. Dinas Pertanian dan Perkebunan Rp9.614.000
  34. DPMPD dan Dukcapil Rp9.654.000
  35. Dinas Pariwisata Rp9.868.000
  36. Dinas Perdagangan Rp37.318.000

Sedangkan, biaya transportasi darat tidak dilengkapi bukti pembayaran yang sah Rp2.662.270.000 ditemukan di 28 OPD;

  1. BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Rp29.870.000
  2. Bakesbangpoldagri Rp78.870.000
  3. BPKAD Rp32.080.000
  4. BRIDA Rp2.210.000
  5. Bappenda Rp219.720.000
  6. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Rp18.780.000
  7. Dinas ESDM Rp141.160.000
  8. Dislutkan Rp7.460.000
  9. Dinas Kesehatan Rp273.970.000
  10. Dinas Ketahanan Pangan Rp28.400.000
  11. Dinas Perdagangan Rp10.920.000
  12. Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Rp2.120.000
  13. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rp103.620.000
  14. DPMPD dan Dukcapil Rp33.690.000
  15. Dinas Pemuda dan Olahraga Rp37.470.000
  16. Disdikbud Rp191.690.000
  17. Dinas Perhubungan Rp96.140.000
  18. Dinas Kesehatan Rp6.840.000
  19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp24.380.000
  20. Dinas Pertanian dan Perkebunan Rp145.100.000
  21. Dinas Perumahan dan Permukiman Rp162.000.000
  22. Dinas PUPR Rp294.710.000
  23. Dinas Sosial Rp18.760.000
  24. Disnakertrans Rp6.840.000
  25. DP3AP2KB Rp72.800.000
  26. DPMPTSP Rp76.660.000
  27. Sekretariat Daerah Rp414.620.000
  28. Sekretariat DPRD Rp89.790.000

Berdasarkan uji petik BPK terhadap 10 pelaksana perjalanan dinas dari empat SKPD, terdapat pegawai yang menggunakan taksi/kendaraan pribadi yang dilakukan bersama pegawai pelaksana perjalanan dinas dalam surat perintah tugas yang sama. Namun, dalam pertanggungjawabannya seluruh pelaksana perjalanan dinas menagihkan biaya taksi/transportasi darat dengan melampirkan daftar pengeluaran riil.

Berdasarkan wawancara kepada 29 bendahara pengeluaran SKPD, dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar dan dalam daerah wilayah Pulau Lombok, pegawai tidak mengetahui kewajiban untuk melampirkan bukti taksi/transportasi darat, sehingga tidak pernah menyimpan atau meminta bukti kepada penyedia transportasi.

Pembayaran Lebihi Kuitansi

Di sisi lain, pembayaran belanja perjalanan dinas melebihi SSH dan kuitansi pembelian. Uji petik BPK pada lima SKPD atas dokumen pertanggungjawaban, SSH Pemprov NTB, dan konfirmasi penginapan diketahui terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang melebihi SSH senilai Rp52.158.904.

Permasalahan tersebut muncul dari pembayaran uang harian kepada pelaksana perjalanan dinas yang melebihi jumlah hari atau tidak sesuai dengan tarif lokasi tujuan pada Biro Umum, Biro Perekonomian, dan Biro Administrasi Pimpinan senilai Rp7.310.000.

Kemudian, kelebihan pembayaran biaya penginapa pada Biro Umum, Biro Hukum, Biro Administrasi Pimpinan, dan Sekretariat DPRD senilai Rp29.993.114.

Kelebihan pembayaran biaya BBM pada Biro Hukum, Biro Administrasi Pimpinan, dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah senilai Rp10.867.690. Rinciannya, pelaksana perjalanan dinas menagihkan biaya BBM tidak sesuai dengan kuitansi pembelian, sehingga terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp1.087.314. Pelaksana perjalanan dinas menagihkan biaya BBM melebihi batas pemberian BBM, sehingga terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp9.780.376.

Selanjutnya, kelebihan pembayaran biaya tiket pesawat pada Biro Administrasi Pimpinan, serta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Rp2.588.100.

Terakhir, kelebihan pembayaran biaya sewa kendaraan atas nama IM sebagai staf ahli pada Biro Umum yang melakukan perjalanan dinas menghadiri Rapat Koordinasi Daerah Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Daerah di Wilayah V Tahun 2024. Pada dokumen pertanggungjawaban dilampirkan kuitansi pembayaran sewa kendaraan, sehingga terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp1.400.000,00.

Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah seluruhnya senilai Rp52.158.904.

Dalam rekomendasi, BPK meminta Gubernur NTB agar menginstruksikan 36 dsn 28 Kepala SKPD untuk lebih optimal dalam melakukan verifikasi atas kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban. (tim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *