Mataram, katada.id- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar tiga temuan mencengangkan pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima.
Temuan itu terungkap melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2024, Nomor: 152.A/LHP/XIX.MTR/05/2025.
Dokumen setebal 1.328 halaman itu mengungkap bahwa Tunjangan Profesi Guru, pengelolaan dana hibah dan 16 paket pekerjaan di Dikbudpora bermasalah. Secara total, masalah tersebut diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar.
Ketidaksesuaian Pemberian TPG
Pengelolaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) oleh Dikbudpora menyimpang. Bagaimana tidak terdapat kelebihan pembayaran TPG senilai Rp 48.999.800 dan kekurangan penyaluran TPG senilai Rp 1.032.822.200.
Kelebihan dan kekurangan TPG itu kemudian menjadi catatan BPK. Bupati direkomendasikan untuk memerintahkan pengelola TPG menyelesaikan kelebihan penyaluran TPG sebesar Rp 48.999.800 dan kekurangan penyaluran TPG sebesar Rp 1.032.822.200;
Pengelolaan Dana Hibah
Pengelolaan dana Hibah Rp 2,582 miliar untuk 20 penerima, lingkup Dikbudpora bermasalah. BPK mengendus pemberian hibah itu tanpa melalui tahapan pengajuan proposal oleh calon penerima.
“Menurut Kabid Anggaran dan Kasubbid Penyusunan Anggaran, sebagian besar pengajuan hibah disampaikan langsung kepada Bupati Bima (Indah Damayanti Putri). Setelah itu, Kabid Anggaran diberitahu, besaran yang diberikan dan nama-nama calon penerima hibah,” beber BPK.
Disamping itu 4 penerima hibah sebesar Rp235 juta belum sampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan hibah. Sementara 10 penerima hibah sebesar Rp1.547 miliar terlambat menyampaikan LPJ.
Permasalahan itu menurut BPK mengakibatkan dana hibah di Dikbudpora berpotensi tidak tepat sasaran.
Kekurangan Volume 16 Paket Pekerjaan
Pengelolaan belanja modal di RSUD, PUPR, Dinas Pariwisata dan Dikbudpora juga bermasalah. Sebanyak 29 paket pekerjaan kekurangan volume.
Kerugian negara ditaksir mencapai 802 juta.
Ironisnya 16 paket yang kurang volume itu berada di lingkup Dikbudpora.
Mulai dari penataan GOR panda hingga pengerjaan Paving Blok di 6 Sekolah. Kabar baiknya atas kondisi itu masing-masing penyedia telah menyetorkan sebesar Rp 687 juta pada RKUD. Namun masih terdapat Rp114 juta yang belum ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala Dinas Dikbudpora Zunaidin S. Sos, MM, belum merespon deretan pertanyaan konfirmasi media ini. (*)