Kota Bima, katada.id – Pembangunan sayap kantor Wali Kota Bima diduga bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB menemukan indikasi penyimpangan pada pengerjaan fisik bangunan yang menelan anggaran Rp22.654.393.000.
Pada proyek yang dikerjakan PT Citra Andika Utama KSO PT Surabaya Jaya Kontruksi, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan. Itu ditemukan pada bangunan bagian barat dan timur sayap kantor Wali Kota Bima.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, proyek ini dikerjakan selama 300 hari kalender. Terhitung sejak 22 Februari-18 Desember 2021. Proyek ini mengalami perubahan kontrak sebanyak dua kali.
Perubahan kontrak pertama 22 Juni 2021 berisi perubahan cara pembayaran. Perubahan kontrak kedua 24 November 2021 berisi perubahan volume pekerjaan dan penambahan waktu pelaksanaan selama 13 hari. Sehingga akhir kontrak sampai dengan 31 Desember 2021.
Sayangnya, sampai dengan masa akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan dengan progres fisik mencapai 90,15 persen. Meski molor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan sayap kantor wali kota memberikan kesempatan untuk menyelesaikannya. Sehingga dibuat addendum kontrak ketiga berisi perpanjangan selama 50 hari kalender sampai dengan 19 Februari 2022.
Hingga masa perpanjangan berakhir, rekanan tak mampu menyelesaikan pekerjaan. Progress fisik masih 99,02 persen. Sehingga disepakati untuk memberi kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 30 hari kalender sampai 19 Maret 2022.
Pekerjaan baru selesai sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 027/02-BAP.1/Konst./PPK-PEM/III/2022 11 Maret 2022. Sehingga mengalami keterlambatan selama 70 hari dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp157.202.060. Denda tersebut telah dibayarkan pelaksana proyek dengan menyetorkan ke kas daerah.
Saat pemeriksaan fisik bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Inspektorat, Konsultan Pengawas, dan rekanan, BPK menemukan dugaan penyimpangan. Itu diketahui dari hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap beberapa item pekerjaan dan ditemukan adanya kekurangan volume pada item pekerjaan. Diantaranya, Sloof S1 25×45, Balok B1 30×70, Balok B2 30×50, Balok B3 25×40 dan keramik KM/WC. Totalnya sebesar Rp35.184.018,67.
”Atas kekurangan volume itu, pihak penyedia telah sepakat dan akan menyetorkan ke kas daerah,” sebut BPK NTB seperti dikutip dalam LHP.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, H. Mahfud tidak menampik temuan BPK. Ia menegaskan, denda keterlambatan proyek tersebut telah dibayar pihak pelaksana.
”Temuan BPK akan ditindaklanjuti. Rekanan akan mengembalikan dan membayar semeua temuan tersebut,” katanya. (dae)