Katada

BPK Temukan Pemborosan Pembayaran Honor Rp2,4 Miliar di Pemkab Sumbawa Barat

Ilustrasi. (google/net)

Sumbawa Barat, katada.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan kejanggalan pada penggunaan anggaran pembayaran honorarium di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat.

Temuan itu terdapat pada perencanaan anggaran belanja yang tidak menggunakan standar harga satuan regional. Sehingga menimbulkan pemborosan realisasi honorarium senilai Rp2.466.195.000.

Dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumbawa Barat tahun 2021, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium di empat OPD. Yaitu di DPMDes, Dinas Perikanan, BPAD dan Disdikpora. Pembayaran honorarium yang melebih standar harga satuan itu sebesar Rp1.770.195.000.

Selain itu, ditemukan juga pembayaran honorarium kegiatan di luar yang ditetapkan standar harga satuan regional. Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pertanggungjawaban honorarium, diketahui terdapat empat OPD yang membayarkan honorarium kegiatan di luar yang ditetapkan oleh standar harga satuan regional senilai Rp696.000.000. Empat OPD tersebut adalah BPKD, BPAD, Bappeda dan Dinas Perikanan.

”Pembayaran berdasarkan surat keputusan kepala daerah,” tulis BPK NTB dikutip dari salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor 144A/LHP-LKPD/XIX.MTR/04/2022 tertanggal 26 April 2022 yang dikantongi katada.id.

Kondisi tersebut disebabkan masing-masing OPD membuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tidak berdasarkan standar satuan harga Sumbawa Barat. Tetapi menggunakan harga yang ditetapkan

masing-masing OPD. Dalam mengusulkan besaran honorarium OPD tidak memedomani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

Karena itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Sumbawa Barat agar memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional dalam penyusunan RKA.

Bupati diminta menetapkan standar harga satuan Kabupaten Sumbawa Barat dan belaku untuk semua OPD dalam penyusunan RKA. Sehingga masing- masing OPD tidak menyusun RKA dengan standar harga yang berbeda-beda untuk item barang yang sama.

Inspektur Inspektorat KSB, H. Amir Sarifuddin dikonfirmasi lewat handphone meminta wartawan untuk mengajukan surat agar bisa mendapat jawaban. Kendati demikian, ia sempat menjawab secara normatif soal temuan BPK tersebut.

”Sudah aman. Tidak ada masalah. Sudah ada penyelesaian,” katanya sembari menutup telepon dihubungi beberapa hari lalu. (ain)

Exit mobile version