LOMBOK UTARA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB menemukan selisih penggunaan anggaran donasi korban gempa Kabupaten Lombok Utara (KLU). Anggaran yang belum jelas pemakaiannya mencapai angka ratusan juta.
Ketua Komisi I DPRD KLU Ardianto mengungkapkan, selisih anggaran bantuan donasi Rp 195 juta untuk korban gempa. Selisih ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK).
“Jadi berdasarkan data dari LHP BPK, ada temuan selisih anggaran bantuan donasi sebesar 195.440.000,” beber Ardianto, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan laporan LHP BPK, terdapat beberapa catatan dan rekomendasi, baik menyangkut admistrasi, kepatuhan pemerintah terhadap peraturan perundang- undangan maupun persoalan keuangan. Dalam hal ini bantuan donasi untuk korban gempa yang masuk melalui rekening Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KLU.
Ardianto merincikan, bantuan donasi yang masuk itu sebesar Rp 5.889.150.000. Dari jumlah tersebut yang tercatat keluar masuk sebesar Rp 5.693.710.000. ’’Sehingga terdapat selisih Rp 195 juta yang belum diketahui peruntukannya,’’ ungkap dia.
Dalam rapat pansus Raperda pertanggung jawaban APBD, ia mengaku, sudah dijelaskan dengan baik oleh TAPD maupun pihak Inspektorat. Saat ini sedang melakukan pendataan dan pemetaan seluruh rekomendasi BPK guna memproses penyelesaian sesuai ketentuan waktu yang diberikan yakni selama 60 hari.
Tidak hanya itu, politisi Hanura ini juga menggaris bawahi perihal pembukaan rekening oleh BPBD KLU. Menurutnya, rekening yang dibuat itu tidak sesuai perundang- undangan, karena tidak ada SK Bupati. ’’Yang namanya pembukaan rekening untuk bantuan donasi harus jelas peruntukan dan pengelolaannya untuk membantu korban bencana. Ini bertentangan dengan ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang pendanaan dan penataan bantau bencana,’’ terangnya.
“Jadi tidak ada SK Bupati yang menentukan dimana harus membuka rekening layanan donasi ini,” sambungnya. (ham)