BPKP Audit Kerugian Negara Kasus Dana KUR BNI Bima Seret Tiga Oknum Dewan

0
Kantor BNI Cabang Bima. (Istimewa)

Kota Bima, katada.id – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima permintaan penghitungan kerugian negara (PKN) dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) BNI Cabang Bima.

Permintaan PKN ini dilayangkan penyidik Polres Bima Kota, belum lama ini. Saat ini, BPKP NTB sedang menelaah permintaan audit kerugian negara kasus yang menyeret tiga oknum DPRD Bima ini.

”Untuk permintaan audit dana KUR BNI Bima masih dalam telaah,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Korwas Investigasi BPKP Perwakilan NTB Nedi Apriandi.

Untuk mendukung penghitungan kerugian negara ini, penyidik Satuan Reskrim Polres Bima Kota telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan. “Prosedurnya, saat audit kerugian negara nanti auditor BPKP NTB akan turun bersama penyidik,” ungkap Nedi.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Punguan Hutahean menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana KUR BNI Cabang Bima masih berjalan. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil PKN.

”Untuk menghitung kerugian negara, kami gandeng BPKP,” kata kasat dihubungi katada.id, Sabtu (4/5).

Polisi mengajukan permohonan PKN ke BPKP tahun lalu. Berkas-berkas yang  dibutuhkan telah diserahkan kepada lembaga auditor tersebut. “BPKP baru bisa melaksanakan (PKN) bulan Juni,” ujarnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 887 nasabah dari total 1.634. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala BNI Bima, Muhammad Amir sebanyak tiga kali.

Begitu juga dengan tiga anggota DPRD Kabupaten Bima. Ketiganya adalah D dari Partai Demokrat, K dari PAN, dan M dari Partai Nasdem.

Anggota dewan masing-masing sudah dua kali menjalani pemeriksa sebagai saksi, belum lama ini. Tiga wakil rakyat ini turut diperiksa karena dalam penyaluran dana KUR mereka diduga bertindak selaku koordinator yang membantu petani dan peternak mengajukan hingga pencairan dana KUR di BNI Cabang Bima.

Menurut kasat, sejumlah saksi yang berkaitan dengan penyaluran dana KUR telah diperiksa. “Sebagian besar (saksi sudah diperiksa),” ujarnya.

Sebagai informasi, dana KUR sebesar Rp 39 miliar dicairkan untuk 1.634 warga Kabupaten Bima. Dalam proses pencairan dana KUR, ada 12 koordinator yang secara resmi bekerja sama dengan pihak BNI Bima untuk mengakomodir pemohon.

Dari 12 koordinator ini, tiga orang di antaranya berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima. Ketiganya pun diduga ikut menyunat dana yang seharusnya menjadi hak petani dan UMKM selaku penerima kredit.

Modus yang ditemukan penyidik, sejumlah koordinator memotong dana KUR yang telah cair. Pemotongan itu tidak dalam bentuk uang tapi berupa barang. Misalnya pupuk. Seharusnya pupuk yang didapat petani sebanyak 10 karung, tapi hanya diberikan delapan karung.

Rata-rata yang diterima satu orang pemohon KUR sebesar Rp 20-25 juta. Namun hampir dari setengah yang dipotong. Misalkan pencairan Rp 20 juta, tapi yang diterima hanya Rp 10 juta dalam bentuk barang.

Dari hasil perhitungan sementara penyidik, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 4 miliar. Namun untuk memastikan nilai kerugian tersebut, Polres Bima Kota masih menunggu hasil penghitungan BPKP NTB. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here