Katada

BPKP Temukan Potensi Kerugian Negara Pengadaan Masker Pemprov NTB Rp 1,94 Miliar

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan adanya penyimpangan anggaran senilai Rp 1,94 miliar pada proyek pengadaan masker penanggulangan Covid-19 tahun 2020.

Temuan tersebut merupakan kesimpulan dari hasil ekspose perkara BPKP NTB bersama penyidik kepolisian. “Hasil ekspose perkara di tahap penyidikan bersama BPKP disimpulkan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan potensi kerugian negara sementara sebesar Rp 1,94 miliar,” beber Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama kepada wartawan, Selasa (4/6).

BPKP dalam kesimpulan ekspose perkara bersama penyidik kepolisian pada 19 Februari 2024 menyatakan bahwa bukti dari hasil penyidikan sudah cukup andal dan relevan. Karena itu, BPKP menyatakan siap menindaklanjuti permintaan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

“Setelah ekspose dengan BPKP, kami sudah menyerahkan seluruh kebutuhan audit PKKN,” ungkap Yogi.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 100 saksi, termasuk ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Dokumen yang berkaitan dengan kasus ini juga sudah semua dikumpulkan, tinggal tunggu hasil dari BPKP,” katanya.

Namun hingga kini penyidik belum mendapat informasi perkembangan dari hasil ekspose perkara tersebut. Yogi mengaku, penyidik sudah bersurat secara resmi kepada BPKP NTB.

“Kami meminta kejelasan dari hasil ekspose kemarin. Surat yang kami tujukan ke BPKP NTB juga kami tembuskan langsung ke Deputi Bidang Investigasi BPKP RI,” tandas Yogi.

Sebagai informasi, proyek pengadaan masker Covid-19 yang diduga bermasalah ini berjalan pada periode 2020. Untuk pengadaan tersebut, Pemprov NTB mengalokasikan dana dari APBD senilai Rp 12,3 miliar hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proses pengadaan ini dimulai sejak Januari 2023. Polresta Mataram kemudian meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan pada September 2023. (ain)

Exit mobile version