Mataram, katada.id – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, akhirnya menemui titik terang. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sempat menjadi perhatian luas publik. Mereka adalah Kompol Y, IPDA H, dan seorang perempuan berinisial M.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Jumat (4/7).
“Dari hasil penyidikan dan keterangan ahli forensik, korban meninggal akibat kekerasan fisik. Selain itu, terdapat unsur kelalaian serta keterlibatan bersama dalam tindak pidana ini,” ungkap Kombes Syarif.
Ketiga tersangka dijerat pasal-pasal berat, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Masih Hidup Saat Ditemukan Tenggelam
Hasil autopsi menjadi kunci pengungkapan. Disebutkan bahwa saat ditemukan di kolam renang vila kawasan Gili Trawangan, Brigadir Nurhadi masih dalam kondisi hidup. Namun, adanya luka kekerasan dan tidak segera ditolong menyebabkan nyawanya tidak tertolong.
“Ada luka-luka dan patah tulang yang ditemukan. Semua menjadi bukti penting dalam konstruksi hukum kasus ini,” jelas Syarif.
Awalnya, proses autopsi terkendala karena pihak keluarga korban menolak. Namun, setelah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh tim penyidik, keluarga akhirnya menyetujui eksumasi atau pembongkaran makam untuk keperluan autopsi ulang.
“Langkah ini bukan hanya untuk proses hukum, tapi juga untuk menjawab rasa keadilan keluarga dan publik,” tambahnya.
Janji Transparansi
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Kombes Syarif meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.
“Kami tegaskan bahwa kami bekerja dengan menjunjung tinggi integritas. Percayakan sepenuhnya proses ini kepada kami,” tutupnya. (red)