Mataram, katada.id – Perkara oknum polisi yang memperkosa mahasiswi, Brigadir TO (26) segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB telah menerima pelimpahan tersangka Brigadir TO dan barang bukti. Saat ini, JPU sedang menyusun surat dakwaan agar segera disidangkan.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda NTB melakukan pelimpahan tahap II (dua), Kamis (14/3).
Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana membenarkan JPU sudah menerima pelimpahan tersangka Brigadir TO. Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, JPU Kejati NTB kini menyiapkan dakwaan. “Penuntut umum sedang susun dakwaan,” ujarnya, beberapa hari laku.
Sebagai informasi, Brigadir TO dilaporkan seorang mahasiswi inisial PU (20), November 2023. Oknum polisi itu diduga telah memperkosa korban sebanyak dua kali.
Ia melakukan aksi bejatnya dengan modus memperbaiki cermin yang ada di dalam kamar kos korban. (ain)