Budak Narkoba Jaringan Napi Lapas Batam Ditangkap di NTB, Sabu Dikirim Lewat Jalur Laut

0

Mataram, katada.id – Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap pengedar dan kurir sabu AC (42 dan HN (30). Warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram tersebut ditangkap beberapa waktu lalu.

‘’Ada dua orang yang kita amankan di Dasan Agung, NTB. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu 2 Mei pukul 17.00 Wita,’’ kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, dan Kasubag Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, Rabu (5/5).

Penangkapan AC dan HN bermula dari informasi masyarakat. Keduanya biasa menjual atau transaksi jual beli sabu di salah satu rumah di Jalan Gunung Siu, Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan turun lapangan untuk penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap AC dan HN. ”Kami geledah dan menemukan sabu 25 gram, uang tunai Rp2,4 juta diduga hasil transaksi narkoba. Barang bukti kami dapat dari dalam lemari pelaku,’’ bebernya.

Petugas berupaya mengembangkan kasus ini. Termasuk keterkaitannya dengan jaringan luar daerah. Barang haram yang didapatkan dari kedua pelaku, diakuinya berasal dari Pulau Batam yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Batam dengan inisial ZL. Yang mana Narkotika tersebut diselundupkan melalui jalur pelabuhan Lembar yang diambil oleh AC dan HN beberapa hari sebelum mereka ditangkap.

Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku HN di dapati sedang menggunakan sabu dan dalam kondisi hampir over dosis. Kemudian terhadap kedua pelaku langsung dilakukan tes urin. Hasilnya, kedua pelaku positif menggunakan sabu. “Itu untuk hasil tes urinnya. Intinya kasus ini akan kita kembangkan,’’ kata Heri.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here