Dompu, katada.id – Warga Negara Asing (WNA) asal China, Li Chunkui ditangkap polisi sekitar pukul 14.00 Wita, Jumat (25/3/22).
Li Chunkui ditangkap karena membuka bisnis budidaya ubur-ubur tanpa mengantongi izin dari lembaga yang sah.
Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki membenarkan penangkapan WNA asal China tersebut. Ia menerangkan, awalnya Tim Subdit Intelair Ditpolairud Polda NTB mendapatkan informasi, bahwa ada gudang yang dicurigai melakukan pengumpulan, pembelian, dan pemasaran hasil perikanan jenis ubur-ubur di Dompu. Tepatnya di Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Baca Juga: Tak Kuat Hadapi Masalah Rumah Tangga, Suami di Dompu Minum Racun Rumput hingga Tewas
Selanjutnya, anggota Satpolair Dompu bersama Tim Ditpolairud langsung menuju ke lokasi pengumpulan dan pengolahan ubur-ubur milik WNA China tersebut.
’’WNA ini melakukan dugaan tindak pidana budidaya ubur-ubur tanpa memiliki izin dan dokumen yang sah dari perikanan,’’ jelasnya, Sabtu
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan lima petak tempat budi daya. Masing-masing satu petak berisi 1.750 kilogram. ’’Total seluruhnya 8.750 kilogram,’’ ungkapnya.
Baca Juga: Pesan Online Sabu Paket Hemat, Karyawan Perusahaan Tambang di Dompu Ditangkap Polisi
Li Chunkui telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. ’’ Li Chunkui bersama barang bukti ubur-ubur diamankan Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ tandasnya.
Li Chunkui dijerat dengan pasal 92 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Baca Juga: Kakak Adik Penyelundup Sabu 63,36 Gram Mengaku Disuruh Istri Napi Narkoba Lapas Dompu
WNA China ini juga disangkakan dengan Pasal 26 (1) Jo pasal 92 UU NO 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (dae)