Bulan Puasa Malah Nyabu di Siang Hari, Sepasang Kekasih di Kota Bima Diangkut Polisi

0
Pelaku AB dan MM saat diamankan bersama barang bukti sabu dan lainnya di Polres Bima Kota, Kamis (7/4/2022). (Foto: Humas Polres Bima Kota)

Kota Bima, katada.id –  Kelakuan AB (21) warga Kelurahan Sambina’e, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima dan MM (20) warga Kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae Timur tak patut ditiru.

Sepasang kekasih ini ditangkap polisi saat sedang nyabu di bulan puasa siang hari di rumah AB di Sambina’e, Kamis (7/4/2022).

Dari penangkapan tersebut, anggota Satuan Narkoba Polres Bima Kota mengamankan delapan poket sabu dengan berat 0,45 gram, empat bungkus plastik klip kosong, sendok pipet, isolasi bening, gunting, dua korek api gas, kotak roko, handphone dan uang tunai Rp200 ribu.

Baca Juga: Geledah Kamar Napi, Petugas Rutan Bima Temukan Sejumlah Barang Terlarang

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin menerangkan, siang tadi anggota mendapat informasi di rumah AB sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. ’’Anggota saya perintahkan untuk menyelidiki informasi tersebut,’’ ujarnya.

Baca Juga: Bikin Malu, Oknum PNS di Bima Ditangkap Curi HP Temannya

Anggota yang dipimpin Katim Aipda Anasrullah bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap AB dan MM. ’’Setelah menangkap keduanya, anggota melanjutkan dengan menggeledah rumah tersebut,’’ ungkapnya.

Saat menggeledah kamar di lantai dua rumah AB, anggota menemukan delapan poket sabu. ’’Kami geledah badan dua pelaku tapi tidak ditemukan barang bukti,’’ bebernya.

Baca Juga: Qori Asal Bima NTB Jadi Imam Salat Tarawih di Masjid Amerika Serikat Selama Bulan Puasa

Dua pelaku AB dan MM diangkut ke polres bersama barang bukti. ’’Kami masih periksa keduanya, dari mana mereka memperoleh barang haram ini,’’ tandas Tamrin. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here