Katada

Bunuh Begal karena Bela Diri, Pria di Lombok Malah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana memperlihatkan barang bukti parang milik Amaq Sinta yang digunkan untuk menghabisi dua begal, Selasa (12/4/2022).

Lombok Tengah, katada.id – MR alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, ditangkap anggota Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia dijadikan tersangka setelah membunuh dua orang begal di Jalan Raya Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu dini hari (10/4/2022). Dua begal inisial P (30) dan OPW (21) asal Desa Beleka, Lombok Tengah, kalah duel dengan korban dan meninggal dunia. Keduanya ditemukan warga pagi harinya.

“Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono melalui Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana, Selasa (12/4/2022).

Wakapolres menerangkan, pelaku pembunuhan begal (korban percobaan pencurian) MR sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, polisi juga telah menangkap dua pelaku percobaan pencurian lainnya yakni W (32) dan H (17). Keduanya merupakan teman dari P dan OWP yang meninggal di lokasi saat beraksi.

Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa seseorang. Polisi pun menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang dan pasal 351 KUHP ayat 3 melakukan penganiayaan yang mengakibatkan nyawa seorang hilang.

Tamiana menuturkan, peristiwa itu berawal saat MR akan menuju Lombok Timur. Ketika tiba di TKP, MR dihadang oleh empat orang pelaku kawanan begal tersebut.

Ketika keempat pelaku akan mengambil sepeda motor miliknya, MR berusaha melakukan perlawanan untuk membela diri.

MR yang juga membawa senjata tajam melumpuhkan pelaku P dan OWP. Sedangkan kedua pelaku W dan H melarikan diri ketika melihat dua temannya tersungkur.

“Saat ini ketiga pelaku, baik pelaku pembunuhan maupun pelaku percobaan pencurian masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup wakapolres. (aw)

Exit mobile version