Katada

Bunuh Dua Begal, Amaq Sinta Terancam 15 Tahun Penjara

Murtade alias Amaq Sinta akhirnya dibebaskan. (Istimewa)

Mataram, katada.id –  Penahanan tersangka Murtade alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangguhkan.

Ia dikeluarkan dari tahanan atas jaminan Kepala Desa Ganti, Rabu (13/4/2022). Meski demikian, kasus Amaq Sinta tetap berjalan.

Kini, penanganan kasus telah diambil Polda NTB. Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan, penanganan kasus M alias AS (Amaq Sinta, Red) di Polres Lombok Tengah sudah diambil alih oleh polda.

Baca JugaPolda Ambil Alih Kasus Amaq Sinta, Dalami Unsur Pembelaan Diri Tersangka yang Menewaskan Dua Begal

’’Jadi ada dua laporan polisi yang akan ditangani dalam kasus ini. Yang pertama, kasus dua korban meninggal dunia, yang satunya lagi pencurian dengan kekerasan,’’ terangnya.

Dalam kasus ini, Amaq Sinta telah ditetapkan sebagai tersangka usai menewaskan pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu dini hari (10/4/2022).

Dua begal inisial P (30) dan OPW (21) asal Desa Beleka, Lombok Tengah, kalah duel dengan Amaq Sinta dan meninggal dunia.

Baca JugaCerita Amaq Sinta, Dibacok Empat Begal, Tidak Terluka, Badannya Hanya Sakit: Saya Dilindungi Tuhan

Tersangka Amaq Sinta dijerat dengan Pasal 338 KUHP, bunyinya ’’Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.’’

Amaq Sinta juga disangkakan dengan pasal 351 KUHP ayat 3, bunyinya ’’Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.’’

Sebagai informasi, peristiwa itu berawal saat Amaq Sinta akan menuju Lombok Timur. Ketika tiba di TKP, Amaq Sinta dihadang oleh empat orang pelaku kawanan begal tersebut.

Baca JugaKasus Amaq Sinta Bunuh Begal, Akademisi: Pembunuhan Terpaksa Tidak Dapat Dipidana

Ketika keempat pelaku akan mengambil sepeda motor miliknya, Amaq Sinta berusaha melakukan perlawanan untuk membela diri.

MR yang juga membawa senjata tajam melumpuhkan pelaku P dan OWP. Sedangkan kedua pelaku W dan H melarikan diri ketika melihat dua temannya tersungkur. (aw)

Exit mobile version