Kota Bima, katada.id – Seorang dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Bima, Arif Satriadin (31) warga Desa Maria, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima dituntut 14 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurbadi Yunarko menyatakan terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa Intan Mulyati (21) warga Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
“Terdakwa dituntut 14 tahun penjara,” sebutnya dalam tuntutan yang dibacakan pekan lalu di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Sebagai informasi, terdakwa tega membunuh Intan, Rabu (5/8/2020). Pelaku menikam korban Intan Mulyati saat melintas di Jalan Lintas Gunung Raja, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Aksi nekat pelaku itu diduga karena jengkel dengan korban. Kabarnya, korban yang berstatus mahasiswi ini menolak lamaran pelaku dan memilih untuk menikah dengan orang lain.
Korban dan pelaku sudah lama menjalin hubungan sejak 2016 lalu. Selesai kuliah, pelaku sempat mengajak korban untuk menikah Desember 2019 lalu tetapi batal.
Kemudian pelaku kembali melamar korban Mei lalu, tetapi ditolak. Alasannya korban dan pelaku masih keluarga.
Diduga dendam, pelaku membuntunti korban yang saat itu melintas di Jalan Lintas Dana Traha. Di situ, pelaku menghentikan korban dan sempat cekcok.
Pelaku pun mengeluarkan sebilah pisau dan menikam korban berkali-kali. Seketika korban terjatuh bersimbah darah.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Bima. Tetapi nyawanya tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di RSUD Bima. Hingga berita ini diturunkan, Polres Bima Kota belum memberikan keterangan resmi. (izl)