Kota Bima, katada – Terdakwa kasus pembunuhan Adi Harianto (21) alias Dandi divonis 15 tahun penjara. Warga Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima ini terbukti membunuh PNS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima Hasanuddin.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Bima, Y Erstanto W didampingi hakim anggota, Horas El Cairo dan Firdaus, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: Polisi Menduga Ada Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan PNS DLH Kota Bima
”Sudah divonis. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 15 tahun,” ungkap Humas Pengadilan Bima, Y Erstanto, Kamis (24/2/2022).
Dari fakta persidangan, awalnya korban bertemu dengan terdakwa dan Yakub (paman terdakwa) di lapangan Pahlawan Raba. Kemudian mereka menuju belakang areal Sultan Squar menggunakan sepeda motor untuk minum minuman keras.
Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Pembunuhan PNS DLH Kota Bima Ditangkap saat Bersembunyi di Soromandi
Sebagai informasi, Hasanuddin ditemukan tewas di belakang bangunan kompleks Sultan Square di Keluarga Dara, Kota Bima. Ia ditemukan dalam keadaan leher tergorok, Minggu (4/4/2021). (aw)