Bima, katada.id- Bupati Bima Ady Mahyudin, menyampaikan Pendapat Akhir tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah (RTRW). Penyampaian itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-3, DPRD Kabupaten Bima, Masa Sidang II Tahun 2025, Selasa (10/06).
Rapat tersebut membahas, Penyampaian Pansus Dewan terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima. Pengambilan Keputusan Dewan dan Pendapatan Akhir Bupati Bima. Sidang itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Murni Suciyanti, dan didampingi Wakil Ketua Nazaruddin.
“Dinamika Pembangunan yang terjadi, baik di tingkat nasional provinsi maupun kabupaten menuntut adanya perubahan atau pembaharuan terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) tersebut melalui Perda RTRW Kabupaten Bima tahun 2025-2045,” ujar Bupati Adi Mahyudi.
Menurutnya, Penyusunan RTRW, mempertimbangkan beberapa aspek antara lain, Dinamika Pembangunan sosial ekonomi dan budaya. Dimana RTRW memastikan bahwa ruang digunakan secara efisien dan sesuai dengan potensi wilayah.
“Aspek lainnya adalah penataan infrastruktur yang terencana seperti jalan dan jembatan dapat meningkatkan akses terhadap fasilitas publik pendidikan, kesehatan dan layanan lainnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, terkait pengembangan kegiatan pariwisata yang diselaraskan dengan Perda RTRW provinsi dan rencana induk pengembangan pariwisata daerah (RIPDA).
“Selanjutnya terkaut pengelolaan sampah, dimana RTRW ini diharapkan akan memperkuat upaya dan kebijakan dalam pengelolaan sampah yang mencakup pengurangan sampah dan pengolahan sampah,” lanjutnya.
Disamping itu politisi PAN menyampaikan aspek penting yakni, mitigasi bencana. Hal itu mengatur alokasi ruang, pemetaan kawasan rawan bencana dan kawasan, jalur evakuasi yang aman dan efisien serta menentukan lokasi tempat penampungan.
“Juga tak kalah penting adalah RTRW mengatur penggunaan lahan dan bangunan serta memastikan bahwa pembangunan tersebut tidak menambah resiko bencana,” pungkasnya. (sm)